Suarabmi.co.id – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai penjaga lansia di Taiwan mengalami kekerasan fisik dari mantan anggota keluarga majikannya. Insiden ini terjadi ketika ia sedang menemani pasien keluar rumah, dan kini kasus tersebut tengah diproses secara hukum.
Menurut pernyataan resmi dari Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT), TKI yang disamarkan dengan nama Lina bekerja di rumah yang hanya dihuni oleh dirinya, pasien, dan majikan.
Lina telah diberi arahan oleh keluarga majikan agar melaporkan jika ada tamu yang datang, termasuk larangan bagi mantan anggota keluarga tertentu untuk berkunjung.
Baca juga: Pengasuh Bayi di Taiwan Dihentikan Sementara Usai Diduga Menampar Bayi Baru Lahir
Namun, saat Lina dan pasien sedang jalan-jalan, ia diserang oleh salah satu mantan anggota keluarga majikan tersebut. Serangan tersebut menyebabkan Lina mengalami cedera yang cukup serius.
Menurut laporan CNA yang dikutip suarabmi.co.id, Lina memutuskan untuk melaporkan tindakan kekerasan ini ke kepolisian. Proses pelaporan didampingi oleh majikannya dan tim SBIPT. Ia juga telah memperoleh surat visum dari rumah sakit sebagai bagian dari bukti.
SBIPT menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat, pelaku tidak terima kasus ini dibawa ke jalur hukum. Karena adanya potensi ancaman lanjutan, tim SBIPT pun menghubungi otoritas ketenagakerjaan dan menyarankan agar Lina tinggal sementara di shelter demi keselamatannya.
Baca juga: Kabar Duka Kembali Datang dari Taiwan, TKI Asal Purworejo Meninggal setelah Dirawat di ICU
Pihak otoritas ketenagakerjaan setempat merespons secara kooperatif dan mengizinkan Lina keluar dari rumah majikan. Saat ini, ia ditempatkan di shelter milik lembaga swadaya masyarakat yang direkomendasikan oleh SBIPT.
Dalam wawancara dengan CNA, ketua SBIPT, Fajar, menekankan bahwa tidak seharusnya ada kekerasan terhadap pekerja migran, apalagi terhadap perempuan.
Ia juga mendorong agar kasus ini terus diproses melalui jalur hukum dan mengingatkan bahwa pekerja migran memiliki hak untuk pindah majikan dalam situasi tertentu, termasuk ketika mengalami kekerasan atau pelanggaran kontrak kerja.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







