Suarabmi.co.id – Kisah pilu menimpa Fitri Muhammad, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Babang, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Ia kembali ke tanah air dengan luka fisik dan batin setelah mengalami kekerasan selama bekerja di Oman.
Fitri diketahui berangkat ke Oman pada tahun 2024 sebagai asisten rumah tangga melalui jalur nonprosedural.
Selama di sana, ia tidak menerima gaji selama enam bulan dan harus berpindah tangan ke tiga majikan berbeda. Sayangnya, perlakuan yang diterimanya tetap sama: upah tidak dibayar, makanan kurang, jam istirahat minim, bahkan mengalami kekerasan fisik.
“Saya kabur ke KBRI karena tidak tahan,” ujar Fitri, Minggu 10 Agustus 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunternate.
Kepulangan Fitri ke Indonesia difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara melalui koordinasi dengan KBRI Muscat. Setelah tiba di Jakarta, Fitri sempat ditampung di Shelter Rumah Aman KP2MI BP3MI Serang sebelum dipulangkan ke Kota Ternate.
Kepala BP3MI Sulawesi Utara, Syachrul Afriyadi, menyatakan bahwa kasus Fitri harus menjadi peringatan keras bagi warga Maluku Utara agar tidak lagi berangkat ke luar negeri secara ilegal.
“Jangan berangkat ilegal. Ikuti ketentuan pemerintah. Jika tidak, risikonya bisa fatal,” tegasnya.
Sebagai respons atas kasus tersebut, BP3MI berinisiatif membentuk kantor P4MI di Ternate untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan TKI, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri.
“Itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan TKI sebelum, selama dan setelah bekerja di luar negeri,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara, Marwan Polisiri, mengapresiasi langkah cepat BP3MI dan menegaskan bahwa tahun ini pemerintah daerah fokus mengirim tenaga kerja secara formal, khususnya ke Jepang.
“Kasus Fitri jadi pelajaran berharga. Ke depan, pekerja migran harus tetap berdaya setelah pulang,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Fitri kembali membuka luka lama mengenai praktik perdagangan orang serta lemahnya kesadaran prosedur di kalangan calon TKI. Pemerintah pun diingatkan agar memperluas sosialisasi dan memberi sanksi tegas kepada agen yang memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







