Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

TKI Ilegal di Taiwan Terhalang Denda Rp30 Juta, Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Pulang

×

TKI Ilegal di Taiwan Terhalang Denda Rp30 Juta, Minta Bantuan Dedi Mulyadi untuk Pulang

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang mantan pamong desa asal Kampung Kaputren, Desa Putridalem, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dilaporkan mengalami kesulitan di Taiwan setelah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Pria bernama Yahya tersebut mengaku berangkat ke Taiwan pada Desember 2023 dengan menggunakan visa wisata tanpa melalui jalur resmi penempatan tenaga kerja. Perjalanan Yahya menuju Taiwan melibatkan transit di beberapa negara, yakni Malaysia, Vietnam, dan Jepang.

“Perjalanan saya tidak resmi, harus melalui empat negara untuk mendapatkan cap imigrasi agar bisa masuk ke Taiwan,” kata Yahya dalam keterangannya pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Kabar Majalengka..

Baca juga: Terbongkar! 2 TKW Gunakan Rumah Majikan untuk Gudang Rokok Ilegal di Hong Kong, Ditemukan 200.000 Batang

Ia akhirnya tiba di Taiwan melalui pelabuhan di Taipei, menggunakan visa wisata dengan masa berlaku tiga bulan. Setelah 15 hari berada di Taiwan, masa berlaku visa Yahya habis, menjadikannya berstatus ilegal.

Ia sempat bekerja di sektor konstruksi di Kota Kaohsiung, namun mengaku tidak menerima gaji selama satu bulan karena ditipu oleh mandor.

Yahya kemudian berpindah-pindah pekerjaan, mulai dari perkebunan pepaya, peternakan telur puyuh, hingga bekerja di rumah makan dan sebagai pemasang tenda di acara pemakaman. Namun, seluruh pekerjaan tersebut tidak mampu menutupi biaya hidup di Taiwan.

Kondisi fisik Yahya kian memburuk, terutama karena faktor usia yang telah melewati 50 tahun. Ia menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun terkendala biaya, termasuk denda pelanggaran imigrasi yang harus dibayarkan kepada otoritas Taiwan.

Baca juga: Sudah Dideportasi, Calon TKI Ini Masih Nekat Mau Berangkat Ilegal ke Kamboja dengan Paspor Rp10 Juta

“Saya sudah menyerahkan diri ke polisi, tapi untuk pulang saya harus bayar denda Rp30 juta, belum termasuk biaya visa dan tiket,” ujar Yahya.

Yahya mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama kepergiannya ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp121 juta akibat ditipu oleh bandar gabah di Kertajati, yang menjadi pemicu keputusannya bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Dalam kondisi saat ini, Yahya menyampaikan harapannya agar ada bantuan dari pemerintah atau tokoh masyarakat Jawa Barat untuk memfasilitasi kepulangannya ke tanah air. Ia secara khusus meminta perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dapat membantu proses pemulangannya.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==