Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran Indonesia berstatus overstayer (PMIO) di Taiwan harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas tuduhan pencurian sepeda motor dan menjualnya secara ilegal.
Kepolisian Kabupaten Nantou menyatakan bahwa pria berusia 26 tahun itu kini tengah diproses oleh Kejaksaan Distrik Nantou.
Menurut keterangan resmi dari Kantor Polisi Puli, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor mereka setelah kendaraan tersebut ditinggalkan sementara di pinggir jalan akibat kecelakaan. Sepeda motor yang rusak dan tidak bisa dinyalakan itu dicuri beberapa hari setelah ditinggalkan.
Tim investigasi dari kepolisian melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas dan mendapati bahwa pelaku merupakan seorang warga negara asing. Tenaga kerja Indonesia ini diduga mencuri motor-motor rusak yang ditinggalkan di jalan, lalu memodifikasinya sebelum dijual kembali menggunakan pelat nomor palsu.
Setelah melakukan pengawasan intensif di sekitar Jalan Xinyi dan Jalan Zhongzheng di Kelurahan Puli, petugas akhirnya berhasil menangkap pria tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan alat-alat pembongkaran motor tersembunyi di dalam kotak penyimpanan kendaraan curian yang digunakannya.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tempat tinggal pelaku juga berfungsi sebagai bengkel ilegal untuk membongkar dan memodifikasi sepeda motor curian.
Baca juga: Dua Pria Indonesia Ditangkap di Hokkaido Gara-gara Overstay di Jepang, Ada yang Over Setahun
Unit kendaraan yang telah dimodifikasi kemudian dijual kembali kepada sesama pekerja migran Indonesia ilegal dengan harga bervariasi antara NT$10.000 (sekitar Rp5,5 juta) hingga NT$30.000 per unit.
Dalam penggerebekan, aparat menyita tiga unit sepeda motor curian, empat pelat nomor palsu, serta mengamankan empat orang warga negara asing lainnya yang pernah membeli kendaraan dari pelaku.
Kasus ini kini tengah diproses dengan menggunakan pasal-pasal pidana terkait pencurian, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi Taiwan. Pelaku utama telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







