Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

TKI Taiwan Dituntut Agensinya Gara-gara Siaran Langsung, Kini Kabur dan Tak Diketahui Keberadaannya

×

TKI Taiwan Dituntut Agensinya Gara-gara Siaran Langsung, Kini Kabur dan Tak Diketahui Keberadaannya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan terjebak dalam kasus hukum setelah melakukan siaran langsung di media sosial.

Dalam siaran tersebut, ia menuduh agensinya telah menelantarkannya pasca-kecelakaan yang ia alami, yang menyebabkan cedera serius. Akibat dari pernyataannya itu, agensi menggugatnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kronologi kejadian bermula ketika TKI tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat membeli makanan pada akhir 2024. Ia ditabrak mobil dan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena kondisi tubuhnya yang tak memungkinkan berjalan normal.

Setelah diperbolehkan pulang, ia memutuskan untuk tinggal bersama pacarnya di rumah kontrakan dan tidak kembali ke rumah majikannya. TKI tersebut kemudian melaporkan kondisinya ke agensi, yang meminta dirinya menandatangani surat pernyataan bahwa ia memilih untuk tinggal di luar rumah agensi.

Namun, beberapa waktu setelah pemulihan, TKI tersebut melakukan siaran langsung bersama seorang influencer di Indonesia dan menyindir agensinya telah menelantarkannya.

Ia mengklaim bahwa agensinya tidak bertanggung jawab atas kondisi kesehatannya. Padahal, agensi tersebut telah membantu memperpanjang Asuransi Kesehatan Nasional (NHI) untuk memastikan perawatan medisnya.

Sebagai respons terhadap pernyataan tersebut, agensi menggugat TKI tersebut atas pencemaran nama baik. Dari kasus ini, TKI akhirnya meminta bantuan organisasi Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS).

“Si PMI ini kemudian menghubungi kami dan meminta pendampingan GANAS. Kami pun membantu semaksimal mungkin,” ujar Fajar, ketua GANAS, dikutip Suara BMI dari CNA.

Di tengah proses pengadilan, terungkap bahwa TKI tersebut telah menerima bantuan uang sekitar NT$50.000 (sekitar Rp27,3 juta) dari sejumlah organisasi Indonesia di Taiwan untuk pengobatannya.

Namun, upaya untuk membawa saksi yang memberikan bantuan tersebut ke pengadilan tidak membuahkan hasil, karena mereka menolak menjadi saksi.

Setelah pengadilan memutuskan TKI tersebut bersalah, GANAS yang mendampingi TKI ini, mengajukan banding. Meskipun agensi merasa kesulitan dengan proses ini dan akhirnya mencabut tuntutannya, TKI tersebut tetap harus menghadapi konsekuensi hukum.

Setelah kasus ini, TKI yang bersangkutan dipindahkan ke shelter Hsinchu Migrants and Immigrants Service Center (HMISC), dan kemudian dipindahkan ke majikan baru di Kota Hsinchu.

Namun, beberapa bulan setelahnya, ia menghilang setelah mengaku ingin pulang ke Indonesia untuk menikah, meskipun majikannya tidak menyetujui permintaannya. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui.

Fajar pun mengingatkan agar pekerja migran memahami aturan ketenagakerjaan dan tidak menyelesaikan masalah melalui media sosial atau siaran langsung yang dapat menambah masalah.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==