Kabar Indo

TKW asal Serang Banten Terancam Hukuman Mati

×

TKW asal Serang Banten Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

[dropcap]G[/dropcap]ara – gara menyalakan bukur atau dupa arab yang menyebabkan keluarga majikannya meninggal dunia terbakar, TKW asal Serang kini dituntut hukuman berat bahkan ancaman hukuman mati.

Kronologi kejadian yang menimpa Muningar, TKW asal Serang ini adalah, pada awalnya dia disuruh menyalakan bukur di salah satu kamar majikannya, selesai menyalakan bukur, tiba – tiba ia dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lain.

Naas, bukur yang dinyalakan di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan seorang anggota keluarga majikan yang saat itu di dalam kamar tidak bisa keluar dan akhirnya meninggal dunia karena menghirup asap.

Atas peristiwa tersebut Muninggar harus menjalani proses pengadilan di Dubai. Ia sudah menjalani sidang ke dua namun belum mendapat keputusan hukuman.

TKW asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang terancam hukuman paling berat adalah hukuman mati jika tidak mampu membayar denda yang ditetapkan jika majikan mau berdamai. Peristiwa yang menimpa Muninggar ini terjadi pada Desember 2021 lalu.

“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujar Maftuh, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten.

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta. “Kita berupaya supaya denda ini bisa dibantu oleh pemerintah agar tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati,” ucapnya.

Saat ini Muninggar masih berada ditahanan Dubai sambil menunggu sidang vonis, KBRI di Dubai juga sudah melakukan pendampingan terhadap kasusnya saat ini. Mereka hanya berharap, Muninggar mendapat hukuman paling ringan dari kasus ini.

==