Selama tiga hari Ana menahan kesabaran tersebut akhirnya ia tidak tahan dan menelpon agensi secara sembunyi-sembunyi. Namun, tanpa dia sadari kepergok oleh majikan.
Ana kemudian disekap di dalam kamar yang terkunci dari luar, tidak diizinkan keluar selama tiga hari.
Untuk menutupi kejahatan anak laki-lakinya, Ama melaporkan Ana ke agensi kalau Ana sudah tiga hari kabur dari rumah. Kemudian melaporkan Ana ke Imigrasi kalau ia sudah kabur, akhirnya Depnaker mengeluarkan pencabutan izin kerja.
Satu bulan kemudian, karena merasa tidak tahan dengan perlakuan keluarga majikan, Ana nekad kabur dari rumah majikan dengan melompat dari lantai empat. Ia jatuh di kanopi lantai satu, kemudian jatuh lagi di gang. Ia melihat sopir mobil box dan berteriak minta tolong.
Ana kemudian ke kantor polisi untuk melaporkan majikannya, dan ke RS untuk visum. Dalam laporannya Ana mengatakan dalam satu bulan ia telah beberapa kali dipukul, ditampar, ditendang oleh majikan. Ia tidak diberi makan yang teratur sehingga dalam waktu satu bulan berat badannya turun drastis dari 52kg menjadi 40kg.
Anna dibantu dengan kuasa hukumnya mengajukan tuntutan ke tiga orang tersebut sebesar 860.000 NT dan menuntut anak kedua Ama yang telah menyentuh bagian tubuhnya sebesar 100.000 NT.
Pengadilan negeri Shilin, beberapa hari lalu dalam putusannya menyatakan bahwa mereka (Ama, anak pertama dan anak kedua) telah berbohong melaporkan Ana kabur, dalam hal ini mereka harus membayar denda senilai 503.000 NT.
Sedangkan perlakuan kekerasan, penyekapan, dll. mereka terhadap Ana, pengadilan menyatakan bahwa mereka harus mengganti kompensasi sebesar 60.000 NT. Jadi total ganti rugi yang harus mereka bayar nilainya 560.300 NT.
Walaupun keputusan ini lama sekali vonisnya, namun alhamdulillah Ana berhasil dan kini tinggal menunggu dana kompensasi dari majikannya.







