Setelah melakukan serangkaian penyelidikan disertai bukti-bukti yang kuat, pihaknya pun menjemput pelaku di rumahnya untuk diamankan di Mapolsek Tanggul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara rumah korban pada siang hari, dimana korban kondisi rumah korban sedang sepi karena ditnggal kerja, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar milik korban dan merusak pintu almari tempat korban menaruh perhiasannya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 363 dan 365 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya, pelaku mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp. 21.750.000,-







