Scroll untuk baca artikel
Berita

Wanita Asal Bogor Terjebak Perkawinan Ilegal dan Alami Penyiksaan di Arab Saudi, WNI Ini Tak Bisa Pulang

×

Wanita Asal Bogor Terjebak Perkawinan Ilegal dan Alami Penyiksaan di Arab Saudi, WNI Ini Tak Bisa Pulang

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Seorang perempuan asal Kota Bogor, berinisial AP, terjerat dalam situasi yang memprihatinkan di Riyadh, Arab Saudi.

AP diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi setelah terjebak dalam perkawinan ilegal dengan seorang pria asal negara tersebut.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban melaporkan situasi yang dialami AP kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Keluarga korban, yang diwakili oleh Ujang Supyana, membawa bukti-bukti dan dokumen terkait pada Jumat, 18 April 2025.

Baca juga: Tak Digaji Selama 3 Tahun 4 Bulan, TKW Arab Saudi ini Nangis Minta Tolong Dipulangkan

Menurut laporan, AP sudah terperangkap dalam perkawinan ilegal sejak Agustus 2024 dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena aturan ketat di Arab Saudi yang mengharuskan izin suami untuk bepergian.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, mengatakan bahwa kasus ini sempat tertahan selama delapan bulan tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang di Arab Saudi.

“Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari perkawinan ilegal ini telah menyebabkan kekerasan terhadap AP,” ujar Alma, dikutip Suara BMI dari Radar Bogor.

Lebih lanjut, Alma juga menjelaskan adanya bukti bahwa dokumen yang digunakan untuk keberangkatan AP ke luar negeri merupakan dokumen palsu.

Baca juga: Adah Saadah Dicari Keluarga di Cianjur! TKW Arab Saudi ini Hilang Kontak setelah 14 Tahun

“Surat pengantar dari lurah yang digunakan untuk keberangkatan AP ke Arab Saudi ternyata palsu, yang menunjukkan adanya pemalsuan administrasi yang mendukung terjadinya trafficking,” tegas Alma.

Keluarga AP juga melaporkan bahwa korban tidak bisa pulang ke Indonesia karena aturan yang mengharuskan izin suami untuk bepergian dengan paspor.

Hal ini semakin memperburuk kondisi AP yang diduga mengalami penyiksaan dan eksploitasi. Alma menambahkan bahwa ini bukan hanya soal kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga merupakan pelanggaran HAM dan perdagangan orang.

Langkah konkret yang tengah diupayakan oleh Pemkot Bogor adalah pembatalan perkawinan ilegal tersebut. Dengan demikian, status hukum korban akan diperjelas, dan peluang untuk memulangkan AP ke tanah air akan semakin terbuka.

Alma pun berencana untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan melaporkannya ke DPRD Kota Bogor untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.***

Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN