Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial S ditahan otoritas Singapura setelah kedapatan membawa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diduga palsu. Total nilai uang tersebut mencapai 340.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar.
Kasus ini kini juga diusut Polres Tangerang Selatan menyusul adanya laporan terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang.
Menurut kuasa hukum S, kliennya awalnya menerima satu lembar uang dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN pada 2024. Dalam pertemuan berikutnya, S menerima tambahan 33 lembar dari AN bersama dua rekannya, HJ dan EAK.
Kuasa hukum S telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi dokumen dari otoritas Singapura, nomor seri uang, bukti komunikasi, serta rekaman video terkait penyerahan uang.






