Kabar BMIKabar Indo

22 TKI Akan Dijual Secara Ilegal ke Malaysia, Awas Janji Manis Calo

×

22 TKI Akan Dijual Secara Ilegal ke Malaysia, Awas Janji Manis Calo

Sebarkan artikel ini

Ditpolairud Polda Kalimantan Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 22 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang akan diseberangkan ke Malaysia melalui perairan Tarakan pada Kamis, 5 September 2024. Dari 22 CTKI tersebut, 21 merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya adalah anak-anak. Aksi penyelundupan ini diduga melibatkan tiga pelaku dengan inisial A, W, dan A.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, dalam rilis pers pada Kamis (12/9/2024), menegaskan bahwa penggagalan ini menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dalam memerangi kejahatan transnasional yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan warga negara. “Kejahatan seperti ini bukan hanya mengancam keselamatan para CTKI, tetapi juga melanggar hukum imigrasi serta peraturan perlindungan pekerja migran,” ujarnya sebagaimana di kutip suarabmi.co.id dari kompas.com.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 06.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengurusan keberangkatan sejumlah orang yang diduga akan diselundupkan secara ilegal ke luar negeri. Berdasarkan informasi itu, tim Ditpolairud segera melakukan pemantauan.

Pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendeteksi adanya sebuah speedboat berwarna merah, hijau, dan putih di Sungai Bandara yang diduga akan digunakan untuk menyelundupkan para CTKI ke Malaysia. Selain itu, petugas juga melihat sebuah mobil Avanza biru yang mengantarkan puluhan CTKI ke speedboat tersebut. Setelah memastikan adanya aktivitas ilegal, tim Ditpolairud melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut di perairan sekitar Jembatan Besi, Kota Tarakan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyelundupan serta sejumlah barang bukti, termasuk sebuah speedboat dengan mesin penggerak Suzuki 175 dan mobil Avanza berwarna biru yang digunakan untuk mengangkut para CTKI.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga diancam dengan pasal tambahan berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat tentang bahaya perdagangan manusia dan penyelundupan pekerja migran ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah aksi penyelundupan serupa di masa mendatang serta melindungi warga negara dari eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.