Scroll untuk baca artikel
Berita

3 Nelayan Natuna Dipenjara di Malaysia, Keluarga Gelisah karena Hilang Kontak

×

3 Nelayan Natuna Dipenjara di Malaysia, Keluarga Gelisah karena Hilang Kontak

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Tiga nelayan asal Natuna ditahan oleh otoritas Malaysia setelah diduga melanggar batas wilayah perairan.

Hingga kini, keluarga mereka telah kehilangan kontak selama empat bulan dan merasa cemas dengan kondisi mereka di penjara Malaysia.

Fredi, salah satu anggota keluarga nelayan yang ditahan, mengungkapkan kekhawatirannya terutama setelah insiden penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Selangor, Malaysia, pada 24 Januari 2025.

“Saya tidak tahu bagaimana kondisi mereka, apakah masih hidup atau tidak. Apalagi setelah mendengar ada kejadian penembakan TKI di Malaysia. Hal ini membuat kami semakin cemas, bahkan kesehatan saya juga ikut menurun,” kata Fredi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga: Tercyduk! 6 Pria dan 15 Wanita Termasuk Orang Indonesia Pesta K0nd0m Dalam Satu Hotel

Identitas Nelayan yang Ditahan

Ketiga nelayan yang ditangkap adalah:

  • Adiyurdani (36), kapten kapal
  • Dedi Antoni (34), anak buah kapal (ABK)
  • Zulkifli (22), anak buah kapal (ABK)

Adiyurdani merupakan adik ipar Fredi, sementara Zulkifli adalah anak kandungnya. Fredi merasa kecewa dengan pemerintah Indonesia karena tidak ada informasi resmi yang diberikan mengenai kondisi keluarganya yang berada di penjara Malaysia.

“Kami tidak mendapatkan informasi apa pun. Tidak ada nomor KJRI yang bisa dihubungi, Mabes juga tidak memberikan kabar. Kami benar-benar pasrah sekarang,” tambahnya, dikutip suarabmi.co.id dari Tempo.

Baca Juga: Kasus Mutilasi di Kaohsiung Gempar, Wanita Lansia Ditemukan Terpotong-potong Kayak Daging Sapi

Vonis Hukuman Nelayan Natuna

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak lain, anak Fredi divonis enam bulan penjara, sementara kapten kapal dijatuhi hukuman delapan bulan. Fredi mengaku sudah meminta bantuan pemerintah daerah untuk mendampinginya mengunjungi anaknya di Malaysia, namun tidak ada respons hingga akhirnya vonis dijatuhkan.

“Seharusnya ada laporan kepada keluarga mengenai kondisi mereka. Saya ini keluarga inti, setidaknya kami berhak tahu apa yang terjadi dengan mereka di sana,” kata Fredi dengan nada kecewa.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga yang semakin terpuruk akibat penahanan ini. Dua dari tiga nelayan yang ditangkap adalah tulang punggung keluarga. Kini, anak-anak mereka harus bertahan dengan kondisi ekonomi yang sulit karena kehilangan pencari nafkah utama.

Alasan Nelayan Melaut hingga Perbatasan Malaysia

Fredi menjelaskan bahwa salah satu alasan nelayan melaut hingga ke perairan Malaysia adalah karena laut Natuna semakin sulit menghasilkan tangkapan akibat banyaknya kapal asing yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami bukan tanpa alasan mencari ikan sampai ke Malaysia. Di laut Natuna sendiri sudah penuh dengan kapal asing, hasil tangkapan kami semakin sedikit. Kalau perairan Natuna masih kaya seperti dulu, tentu kami tidak akan pergi sejauh itu,” jelasnya.

Saat awal kejadian, pemerintah daerah Natuna sempat mengunjungi keluarga nelayan yang ditahan.

Namun, bukan untuk memberikan kepastian hukum atau informasi tentang kondisi nelayan, melainkan hanya memberikan bantuan sembako berupa beras dan mi instan. Bahkan, ada seorang politikus yang berjanji akan membantu menyelesaikan kasus ini jika terpilih dalam Pilkada 2024.

Kondisi Nelayan di Penjara Malaysia

Menanggapi kekhawatiran keluarga, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara Siregar, memastikan bahwa kondisi ketiga nelayan dalam keadaan baik.

Ia juga berjanji akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada keluarga.

Sementara itu, Staf Konsuler dan Protokol KJRI Kuching, Alexandri Legawa, menyatakan bahwa para nelayan telah menjalani sidang dan dijadwalkan bebas sekitar Maret-April 2025.

“Tekong dijatuhi hukuman penjara delapan bulan, sementara ABK enam bulan. Biasanya, hukuman yang dijalani hanya dua per tiga dari total masa hukuman setelah dipotong sepertiga masa tahanan,” kata Alexandri.

Saat ini, ketiga nelayan tersebut ditahan di Penjara Miri, Malaysia. Kejadian serupa juga terjadi pada Januari 2025, di mana delapan nelayan dari dua kapal berbeda ditangkap oleh otoritas Malaysia karena dianggap melanggar zona tangkap mereka.

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN