Kabar Indo

3 TKW Paperan Indonesia di Hongkong Dicyduk Polisi Lantaran Sembunyikan Narkoba Senilai HKD 43 Juta Dalam Bungkus Mie Instan

×

3 TKW Paperan Indonesia di Hongkong Dicyduk Polisi Lantaran Sembunyikan Narkoba Senilai HKD 43 Juta Dalam Bungkus Mie Instan

Sebarkan artikel ini

3 orang TKW asal Indonesia di Hong kong yang berstatus paperan atau pencari suaka diamankan Polisi lantaran temuan Polisi terkait narkoba dalam jumlah besar.

Kepolisian Hong kong dalam pers rilisnya pada 17/8 kemarin mengatakan temuan tersebut berasal dari kecurigaan petugas saat mendapati 6 orang yang sedang bongkar barang dari kontainer di kawasan area kosong di Kam Tin pada pukul 15.00 pada tanggal 15 Agustus lalu.

Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut, ternyata petugas mendapati barang terlarang yang dibungkus dalam bungkus mi instan buatan Indonesia.

Dalam aksi penggeledahan tersebut, Polisi menemukan 40 bungkus mi instan yang isinya semua sudah berubah dari aslinya, yang berisi barang terlarang.

Atas temuan tersebut, 6 orang ditahan di tempat kejadian di mana 3 orang merupakan warga Sri Lanka dan 3 orang lainnya merupakan warga Indonesia yang bertatus paperan di Hong kong.

Dari 3 orang Indonesia yang diamankan, 2 orang ditetapkan tersangka pengedar dan 1 orang masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait perannya.

Adapun orang TKW yang dinyatakan terlibat tersebut bernama Puput Wahyuni (39) dan Eno Riani (42). Keduanya bakal terjerat UU Anti Narkotika dan Obat berbahaya di Hong kong dengan ancaman penjara seumur hidup serta denda

==