Suarabmi.co.id – Tindak lanjut terhadap penahanan 35 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak Imigrasi Malaysia di Kelantan, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik ke pemerintah Malaysia.
Langkah ini diambil untuk meminta akses kekonsuleran bagi para WNI yang kini sedang ditahan di pusat detensi imigrasi.
Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), memberikan informasi tersebut saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca juga: Seorang Pekerja Migran di New Taipei Ditemukan Regang Nyawa, Ini Penyebabnya
Judha menjelaskan bahwa 35 WNI tersebut kini berada dalam penahanan imigrasi di Tanah Merah, Kelantan.
“”Terkait dengan 35 warga Indonesia yang ditangkap di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran,” ujar Judha, dikutip suarabmi.co.id dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Departemen Imigrasi Malaysia telah melakukan operasi khusus untuk mengungkap sindikat perdagangan manusia.
Dalam operasi yang dilakukan, total 47 orang ditangkap, termasuk 39 warga ilegal, dengan 35 di antaranya berasal dari Indonesia.
Baca juga: WNI di Korsel Waspada! Darurat Militer Ditetapkan, KBRI Seoul Keluarkan Peringatan Kritis
Selain itu, petugas juga menyita paspor, termasuk 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand, serta dua izin perbatasan.
Zakaria Shaaban, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, mengungkapkan bahwa mereka juga menemukan barang bukti lainnya, seperti tujuh ponsel, uang tunai RM6.510, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura.
Sindikat ini terungkap setelah tim Imigrasi Malaysia melacak sepeda motor yang membawa imigran ilegal menuju van yang digunakan untuk mengangkut mereka.
Petugas kemudian mengepung lokasi dan berhasil menangkap empat van Toyota Commuter dan satu sepeda motor Honda Wave.
Pihak Imigrasi mencurigai seorang warga Thailand sebagai otak di balik sindikat ini, dengan lima warga Thailand lainnya diduga berperan sebagai pengangkut.
Menyusul penangkapan ini, Judha Nugraha menegaskan bahwa para WNI yang ditangkap bukan pelaku, melainkan korban yang terjebak dalam sindikat perdagangan manusia dan menggunakan jalur ilegal untuk masuk ke Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum bagi para WNI tersebut.***