Suarabmi.co.id – Polisi berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang di Sampang dan menyelamatkan tiga wanita yang hendak dijual ke luar negeri.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Rumah tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kabar Gembira Euy, Indonesia Rencakan Kirim TKI Tenaga Medis ke Makau
Tiga perempuan yang diselamatkan semuanya berasal dari Lombok, NTB. Mereka adalah S (39) dari Kecamatan Batuk Liang, D (32) dan P (38) dari Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
“Tersangka yang diamankan adalah F (47), yang tinggal di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang,” kata Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, dikutip suarabmi.co.id dari Detik.
Hendro menjelaskan, tersangka F dibantu oleh dua orang lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan M, keduanya berasal dari Lombok. Mereka bertugas mencari calon pekerja yang tertarik bekerja di luar negeri.
Korban dijanjikan akan bekerja ke luar negeri dengan cara yang sah tanpa biaya. Namun, kenyataannya mereka dijual dengan harga Rp 15 juta per orang kepada tersangka F.
Para wanita itu kemudian ditampung sementara di rumah F sambil menunggu informasi mengenai keberangkatan yang dijadwalkan oleh seorang pria asal Arab Saudi berinisial A.
Dari A, tersangka F memperoleh keuntungan sebesar Rp 40 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan.
Baca juga: Asli Bikin Tensi Meledak, Eks TKI Malaysia Ini Gagahi Anak Kandung! Lokasi Kejadian Terungkap
“Modus operandi tersangka adalah dengan membeli dan menjual orang untuk bekerja secara ilegal di luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang sah,” tambah Hendro.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain dua paspor milik S dan P, serta tujuh lembar bukti transfer yang dilakukan oleh tersangka F kepada dua DPO, M dan F.
Tersangka F kini dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 81. Ancaman hukuman untuk tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara.***