Suarabmi.co.id – Empat Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Distrik Changhua, Taiwan, karena terlibat dalam pertikaian berdarah antar dua perguruan pencak silat asal Indonesia.
Satu pelaku utama juga dihukum lebih dari 11 tahun penjara setelah kasusnya naik ke tingkat banding.
Awal Mula Bentrokan Dua Perguruan Silat di Taiwan
Insiden ini terjadi pada 2 September 2023 di depan Stasiun Kereta Changhua, Taiwan. Menurut putusan pengadilan, ketua IKSPI saat itu mengumpulkan lebih dari 70 orang, termasuk Anthony, Kumaedi, Rifqi Septiawan, Yudi Saputra, dan Taufik Heryanto.
Mereka membawa tongkat besi dan sabit untuk berunding dengan pihak PSHT, namun pertemuan berubah menjadi bentrokan fisik.
Salah Sasaran, WNI Tak Bersalah Dianiaya
Seorang WNI bernama Ario Eko Cahyono, yang kebetulan melintas dan mencoba menjauh dari kerumunan, dikira sebagai anggota PSHT oleh pelaku bernama Kumaedi.
Ia kemudian dipukuli hingga mengalami luka robek di kepala dan punggung.
Baca Juga: 6 WNI Terlibat Penyelundupan Rokok Elektrik Senilai Rp23 Miliar di Taiwan, Dituntut 6 Bulan Penjara
Vonis untuk Empat Pelaku Tawuran
Pengadilan Distrik Changhua pada Jumat (9/5) menjatuhkan hukuman penjara kepada empat pelaku:
- Yudi Saputra dan Taufik Heryanto: 4 bulan penjara karena membawa senjata tajam dan berkumpul untuk melakukan kekerasan.
- Rifqi Septiawan: 3 bulan penjara atas dugaan keterlibatan dalam kerusuhan.
- Kumaedi: 7 bulan penjara karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban salah sasaran.
Keempatnya juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman. Vonis ini merupakan putusan pengadilan tingkat pertama dan masih dapat diajukan banding.
Anthony Dihukum 11 Tahun 6 Bulan di Tingkat Banding
Sementara itu, pelaku utama bernama Rivan Antony Putra Hutafea (Anthony), yang sebelumnya divonis 12 tahun 6 bulan karena membunuh WNI bernama Jainal Fanani, kini mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 11 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Taichung.
Pengadilan menyatakan Anthony bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan berencana. Ia juga akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Baca Juga: Asrama yang Dihuni 520 Pekerja Migran di Taiwan Kebakaran Hebat, Penyebab Masih Misteri
Kronologi Penusukan hingga Korban Tewas
Pertikaian bermula dari cekcok antar dua perguruan silat di media sosial. Keduanya kemudian sepakat bertemu di plaza depan Stasiun Changhua, dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan.
Di sana, Anthony dan rekan-rekannya ingin memeriksa tas milik Jainal Fanani, yang memicu konflik fisik.
Jainal sempat dipukuli menggunakan tongkat, lalu berusaha melarikan diri. Namun, Anthony mengejarnya dengan pisau lipat dan menikam bagian punggung, pinggang, dan dada korban hingga akhirnya Jainal meninggal di rumah sakit akibat luka parah.
Klaim Pelaku dan Pertimbangan Hakim
Di persidangan, Anthony berdalih bahwa ia tidak berniat membunuh, hanya ingin memberi peringatan. Pengacaranya menyebut Anthony tidak paham titik-titik vital tubuh dan hanya menikam satu kali.
Namun, hakim menilai luka korban sesuai dengan panjang pisau lipat yang digunakan sekitar 10 cm dan masuk sepenuhnya ke tubuh Jainal. Ini menunjukkan bahwa tusukan dilakukan dengan tenaga besar.
Deportasi Menanti Setelah Masa Hukuman
Seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden ini akan dideportasi dari Taiwan setelah masa hukuman mereka selesai dijalani, sesuai ketetapan hukum yang berlaku. (*)