Suarabmi.co.id – Pada 14 Januari 2025, lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan oleh Ditjen Imigrasi Nasional (NIA) Taiwan di Kaohsiung.
Mereka tertangkap saat sedang melakukan siaran langsung (LIVE) untuk menjual pakaian bekas di sebuah bangunan beratap seng di Renwu.
Saat penggerebekan, para PMI tengah aktif menjual baju bekas melalui ponsel mereka dengan harga yang sangat murah, sekitar NT$150 (sekitar 75.000 IDR) per helai.
Baca juga: Kapal Tenggelam Nyawa Nyaris Melayang, ABK Tegal ini Malah Dipecat Majikan Tanpa Pesangon
Dalam laporan RTI yang dikutip Suarabmi, dengan harga murah tersebut mereka berhasil menjual satu potong pakaian dalam waktu 10 detik.
Petugas yang sudah mengumpulkan informasi terkait segera melakukan penggerebekan saat siaran langsung berlangsung.
Kedatangan petugas membuat para pekerja migran terkejut, dan mereka langsung menghentikan siaran dan mengikuti instruksi.
Di luar area LIVE, petugas menemukan tumpukan pakaian bekas yang sangat banyak, yang membuatnya sulit untuk bergerak.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Khusus Ditjen Imigrasi Wilayah Selatan di Kota Kaohsiung. Di sana, ditemukan lima PMI yang berstatus hilang kontak.
Salah satu dari mereka adalah wanita berusia 31 tahun berinisial Ni, yang merupakan pemimpin kelompok tersebut.
Ni telah membentuk jaringan perekrutan ilegal pekerja migran untuk menjual pakaian bekas. Ni mengaku bahwa dia membeli pakaian bekas dari pengusaha daur ulang untuk dijual kembali.
Baca juga: Tsunami Setinggi 20 cm Terjadi di Jepang, Gempa Bumi Melanda Beberapa Negara Pada Hari yang Sama
“Karena terlalu sibuk, Ni merekrut pekerja migran ilegal lainnya untuk menjadi host siaran langsung dan membantu mengelola barang. Platform siaran langsung ini memiliki lebih dari 20.000 followers,” ujar Wakil Kepala Tim Khusus Ditjen Imigrasi Kota Kaohsiung, Yuan Kai.
Karena harga pakaian yang sangat murah, banyak pekerja migran yang tertarik membeli. Dalam waktu singkat, mereka dapat menjual pakaian tersebut dengan cepat.
Kasus ini sekarang telah dilimpahkan ke Biro Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah untuk dikenakan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!