Suarabmi.co.id – Seorang warga Kota Banjar berinisial SW (38), yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, saat ini terjebak di Brunei Darussalam dan tengah menghadapi pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini mencuat setelah video permohonan SW viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 33 detik itu, SW memohon bantuan dari Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar ia bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Ia menyebut dirinya tidak bisa kembali karena berangkat dengan visa kunjungan, bukan melalui prosedur resmi penempatan kerja ke luar negeri.
Menurut Endi Apandi, Pengantar Kerja Ahli Muda di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap SW sejak Maret 2025. Pada 23 Juli lalu, SW bersama perwakilan KBRI Brunei mendatangi Kantor Imigrasi setempat untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Kami sudah lakukan pendampingan sejak 12 Maret 2025 hingga 23 Juli 2025 akhirnya pihak KBRI Brunei Darusalam bersama SW datang ke Unit Penyiasatan di Kantor Imigrasi Brunei Darusalam,” ujar Endi saat dikonfirmasi, Minggu 27 Juli 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Times Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pihak Imigrasi Brunei menyatakan kasus ini masuk dalam kategori perdagangan manusia, dan penanganannya kini juga melibatkan kepolisian setempat. Namun hingga saat ini, status hukum SW masih belum jelas apakah sebagai korban, saksi, atau ada indikasi keterlibatan langsung dalam jaringan tersebut.
Endi menyebutkan bahwa KBRI Brunei sudah dua kali mengirimkan surat ke Imigrasi untuk meminta kejelasan status hukum SW, namun hingga kini jawaban yang diterima masih bersifat normatif karena kasus dinyatakan “masih dalam penyiasatan.”
Ia juga menyampaikan bahwa lambatnya proses hukum di Brunei menjadi salah satu kendala utama. Meski KBRI terus mengawal kasus ini, intervensi tidak bisa dilakukan secara langsung karena menyangkut yurisdiksi hukum negara setempat.
Endi menambahkan, sebelumnya SW hanya ditangani oleh unit pendakwaan imigrasi, namun kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kepolisian Brunei. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut cukup serius.
SW bukan satu-satunya WNI yang menghadapi persoalan di Brunei. Disnaker mencatat ada 28 WNI lainnya yang mengalami hambatan hukum dan saat ini masih tinggal di rumah singgah milik KBRI. Bahkan, beberapa dari mereka telah menunggu lebih lama dibandingkan SW.
Endi juga menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kerja sama antara Indonesia dan Brunei dalam sektor domestik. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK telah mengeluarkan surat keputusan yang melarang penempatan PMI sektor domestik ke Brunei. Meski demikian, praktik pengiriman secara nonprosedural masih terus terjadi melalui jalur ilegal.
Pekerjaan di sektor domestik seperti asisten rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, dan pengasuh anak termasuk yang dilarang. Namun karena iming-iming pekerjaan dan bujuk rayu calo, masih banyak warga yang tergoda untuk berangkat tanpa prosedur resmi.
“Hingga hari ini, sudah empat bulan 15 hari nasib SW masih menggantung di Brunei Darussalam. Semoga ini menjadi salah satu perhatian agar warga tidak terlena bujuk rayu calo atau penyalur abal-abal yang memberangkatkan secara non prosedural,” ucap Endi.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







