Suarabmi.co.id – Polisi menggerebek 11 lokasi di sekitar Klang pada 10 hingga 13 Oktober dan berhasil menyelamatkan 49 perempuan asal Indonesia yang menjadi korban sindikat perdagangan manusia.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman (JSJ), Datuk M. Kumar, mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap 14 orang, termasuk otak di balik sindikat yang beroperasi dengan kedok perusahaan agen tenaga kerja asing.
“Semua tersangka yang ditangkap—11 warga Malaysia (delapan pria dan tiga wanita) serta tiga perempuan Indonesia berusia antara 27 hingga 47 tahun, dan ditahan hingga hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.
Baca Juga: Ditolak Malaysia, Dicabut Indonesia: Nasib Seorang Wanita Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Menurut Kumar, para perempuan yang diselamatkan berusia antara 20 hingga 47 tahun, dan beberapa di antaranya telah berada di Malaysia selama lima bulan hingga 13 tahun.
Ia menambahkan bahwa polisi juga menyita uang tunai sebesar RM1,05 juta, 71 paspor Indonesia, dan tiga kendaraan selama penggerebekan berlangsung, dikutip suarabmi.co.id dari Bernama.
Modus operandi sindikat ini, kata Kumar, adalah menipu para korban dengan tawaran pekerjaan di pabrik dan perusahaan swasta, dengan janji gaji antara RM2.000 hingga RM3.000.
“Namun, sesampainya di Malaysia, para korban justru dikurung di lima rumah dan dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga, asisten restoran, dan pekerja salon,” katanya.
Lebih lanjut, sindikat tersebut juga mengontrol pergerakan para korban dengan cara mengantar dan menjemput mereka dari tempat kerja, serta menahan gaji yang telah dijanjikan.
“Para korban juga diancam akan disakiti jika mencoba melarikan diri dari rumah atau tempat kerja,” tambahnya.
Baca Juga: Cinta Segitiga Jadi Motif Kejadian Tragis di Malaysia, Istri WNI Terlibat dengan Dua Pria Bangladesh
Kumar menyampaikan bahwa semua tersangka warga lokal telah dibebaskan dengan jaminan polisi, sementara tersangka warga asing ditahan berdasarkan Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM), sementara seluruh korban telah diberikan Perintah Perlindungan Sementara (Interim Protection Order/IPO) selama 21 hari,” ujarnya.
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







