Suarabmi.co.id – Otoritas Pangan Taiwan melalui TFDA (Taiwan Food and Drug Administration) menahan lebih dari 2 ton teh kemasan botol asal Indonesia di perbatasan karena ditemukan kandungan pemanis buatan yang tidak sesuai standar setempat.
Produk yang diketahui berlabel “Teh Gelas Original Tea” itu diuji dan ditemukan mengandung asam siklamat sebesar 0,08 gram per kilogram. Masalahnya, di Taiwan, pemanis jenis ini tidak diperbolehkan untuk produk minuman seperti tersebut, sehingga seluruh kiriman sebanyak 650 karton (sekitar 2,73 ton) akhirnya ditahan dan diputuskan untuk dikembalikan atau dimusnahkan.
Produk tersebut diimpor oleh Wan Chuan Enterprise Co. dari PT CS2 Pola Sehat, yang merupakan bagian dari lini minuman kemasan di Indonesia.
Menariknya, standar di Indonesia sendiri masih memperbolehkan penggunaan asam siklamat dalam batas tertentu, sehingga perbedaan regulasi antarnegara menjadi sorotan dalam kasus ini.
Selain produk dari Indonesia, TFDA juga melaporkan beberapa produk impor lain yang turut ditahan, mulai dari bahan makanan hingga barang konsumsi dari berbagai negara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penyesuaian standar keamanan pangan internasional sebelum produk diekspor ke luar negeri.***







