Masalah kenaikan gaji yang saat ini ramai dibicarakan karena sektor informal lama tidak dinaikkan kecuali dengan kontrak baru atau pindah majikan, menjadi masalah tersendiri hingga majikan mengadu ke depnaker.
Berbeda dengan formal, jika naik gaji, yang lama otomatis naik, tidak begitu di sektor informal. Karena tidak masuk undang – undang, jika ada kenaikan gaji, kontrak lama tetap pada gaji yang lama.
Baru baru ini, beberapa majikan mengaku dan mengadu bahwa mereka di paksa untuk mengubah kontrak oleh agensi sebelum kontrak lama berakhir.
Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengatakan bahwa kontrak yang berlaku saat ini tetap dijalankan sesuai dengan gaji kontrak asli, dan majikan tidak dapat dipaksa untuk mengubah kontrak, selama majikan tidak setuju, kontrak lama tidak dapat dibatalkan.
Jika ada perselisihan, majikan dapat menelepon 1955, dan Departemen Tenaga Kerja akan melimpahkan kasus tersebut ke pemerintah daerah untuk koordinasi intervensi.







