Suarabmi.co.id – Seorang pekerja rumah tangga wanita asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Hong Kong karena diduga mencuri uang tunai lebih dari HK$203.000 atau sekitar Rp400 juta dari kediaman majikannya di kawasan elit Happy Valley.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 11 Mei 2025 hanya beberapa jam setelah majikannya yang berusia 63 tahun melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Lokasi kejadian berada di kompleks mewah The Leighton Hill, salah satu kawasan hunian paling eksklusif di Hong Kong.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Konstruksi di Lohas Park Hong Kong Protes Massal Tuntut Pembayaran Upah Tertunggak
Menurut kepolisian pada Senin, 12 Mei 2025 wanita berusia 43 tahun itu diduga mencuri HK$200.000 dalam bentuk uang kertas serta 65.000 yen Jepang (sekitar US$446 atau Rp7 juta) dari apartemen majikannya.
Selama penyelidikan yang dilakukan oleh aparat dari distrik polisi Wan Chai, petugas berhasil menemukan dan menyita uang tunai sebesar HK$10.000 dari tersangka.
Saat ini, pekerja migran tersebut masih ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dikutip suarabmi.co.id dari SCMP.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong namun belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.
Berdasarkan data Kepolisian Hong Kong, sepanjang tahun lalu tercatat 22.433 kasus pencarian menurun 3 persen dibandingkan tahun 2023.
Namun, hanya kasus pencurian di toko yang mengalami peningkatan. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.






