Suarabmi.co.id – Sebanyak 153 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah telah dipulangkan oleh Pemerintah Sarawak, Malaysia, melalui perbatasan Entikong di Kabupaten Sanggau.
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan imigrasi yang dilakukan oleh otoritas Malaysia, khususnya yang melibatkan WNI yang terlibat dalam pelanggaran aturan keimigrasian.
Musa Derek Sairwona, Pelaksana Tugas Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, menjelaskan bahwa tim perlindungan KJRI kembali terlibat dalam mendampingi proses pemulangan WNI bermasalah tersebut.
Menurut laporan RRI yang dikutip suarabmi.co.id, mereka kebanyakan adalah tahanan yang sebelumnya berada di Depo Imigrasi Semunja, Serian, Malaysia, setelah menjalani masa hukuman.
Baca juga: Makin Ngaco! TKI Ilegal Bawa Oleh-oleh 8 Kg Syabu dari Malaysia ke Riau Lewat Jalur Laut
“Tim perlindungan KJRI Kuching kembali memberikan pendampingan untuk proses pemulangan WNI bermasalah dari Sarawak, mereka ini sebagian besar adalah tahanan Imigrasi setempat, atas sejumlah pelanggaran ketentuan di Malaysia,” ungkap Musa dalam keterangan resminya, Jumat 13 Juni 2025.
Dari 153 orang yang dipulangkan, 108 di antaranya adalah laki-laki, 40 perempuan, dan 5 anak-anak. Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan hukuman yang disebabkan oleh berbagai pelanggaran, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, serta melanggar izin tinggal di Malaysia.
Musa menambahkan bahwa setelah tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, para WNI yang dideportasi akan diserahkan kepada petugas untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Baca juga: TKI Asal Jember Meninggal di Malaysia, Jenazah Dipulangkan dan Dimakamkan di Kampung Halaman
KJRI Kuching juga terus memberikan imbauan agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri selalu mengikuti prosedur yang sah.
“Dalam proses pendampingan WNI deportasi, KJRI mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran dengan masuk ke negara Malaysia secara non prosedural,” tambahnya.
Hingga 28 Mei 2025, jumlah WNI yang telah dideportasi dari Sarawak tercatat mencapai 1.916 orang. Sementara itu, sebanyak 107 orang lainnya dipulangkan melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang diinisiasi oleh KJRI Kuching.
“Jumlah WNI bermasalah terus bertambah, kami mengingatkan kepada setiap warga kita yang hendak ke luar negeri untuk bekerja agar melalui prosedur yang benar, jika tidak ingin ditertibkan,” pungkas Musa.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







