Suarabmi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 2.238 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO/TPPM) ke luar negeri sepanjang tahun 2024.
“Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024 menunjukkan bahwa kami telah menunda keberangkatan 2.238 WNI, yang berpotensi bekerja secara non-prosedural di luar negeri,” ungkap Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Bismo Surono, di Tangerang, Sabtu.
Ia menekankan bahwa pihaknya terus memperkuat perannya dalam mengawasi perlintasan internasional untuk mencegah TPPO/TPPM.
Baca juga: Restoran Vietnam di Yilan Disegel setelah 13 Orang jadi Korban Keracunan Makanan
Berbagai langkah diambil demi keamanan dan kenyamanan di bandara terbesar di Indonesia.
Bismo juga mengungkapkan bahwa isu perdagangan orang menjadi perhatian serius, terutama dalam kasus WNI yang terjebak sebagai korban saat bekerja di luar negeri.
“Dengan melakukan pemeriksaan dokumen yang ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural, kami dapat mengurangi angka tersebut. Pada tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal juga ditunda keberangkatannya,” tambahnya.
Baca juga: TKI Asal Jogja Dipulangkan setelah Sang Anak jadi Korban Rudapaksa di Malaysia
Dikutip suarabmi.co.id dari Antara, dalam upaya ini, Imigrasi Soetta bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM.
Selain itu, sistem informasi keimigrasian dimanfaatkan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan.
“Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri,” tutupnya.***