Kabar Indo

Akun Facebook ‘Tige Saudara’ Rekrut PMI Ilegal, Korbannya 2 Wanita Asal Palembang

×

Akun Facebook ‘Tige Saudara’ Rekrut PMI Ilegal, Korbannya 2 Wanita Asal Palembang

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Polsek Nongsa, Batam, berhasil menangkap seorang wanita berinisial MS, 33, pada Kamis (5/12) atas kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Batam Kota.

Kasus ini terungkap setelah dua wanita asal Palembang ditemukan kebingungan di Jalan Pattimura, Kabil, Nongsa, pada Senin 2 Desember 2024.

Kedua korban mengaku telah ditipu dengan janji kerja di Singapura. Mereka dijanjikan bekerja sebagai penjaga kantin, namun malah diarahkan ke pasar malam.

Baca juga: Alhamdulillah, 6 Rekan PMI Asal Sukabumi Korban TPPO telah Kembali ke Tanah Air!

“Dari hasil penyelidikan, MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura secara ilegal pada November 2024,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, dikutip Suarabmi dari Media Indonesia.

MS menggunakan akun Facebook “Tige Saudara” dan WhatsApp untuk menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Pelaku membebankan biaya awal sebesar Rp2-5 juta kepada setiap korban dan mengambil keuntungan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.

Kapolsek juga menambahkan bahwa para korban yang sudah dijanjikan pekerjaan di luar negeri sering kali harus melalui prosedur ilegal. Mereka dijanjikan pekerjaan yang menggiurkan namun pada kenyataannya mereka malah dikerahkan ke tempat yang jauh dari yang dijanjikan.

Baca juga: Sudah Sebulan Kapal Geoumseongsusan 135 Tenggelam, Hingga saat ini 2 WNI Masih Belum Ditemukan

MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar.

Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan serupa guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN