Scroll untuk baca artikel
Berita

Arab Saudi Janjikan Gaji Minimum Rp6,7 Juta bagi Pekerja Migran Indonesia

×

Arab Saudi Janjikan Gaji Minimum Rp6,7 Juta bagi Pekerja Migran Indonesia

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik di Arab Saudi dijanjikan akan menerima gaji minimum sebesar 1.500 riyal Saudi.

Jika dikonversi dengan asumsi kurs Rp4.491 per riyal, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp6,7 juta per bulan.

Jenis pekerjaan yang termasuk dalam sektor domestik antara lain asisten rumah tangga (ART), penjaga bayi (baby sitter), juru masak, pengasuh lansia, sopir keluarga, hingga tukang kebun.

Reformasi Sistem Ketenagakerjaan Arab Saudi

Dikutip suarabmi.co.id dari CNN Indonesia, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan berbagai reformasi dalam sistem ketenagakerjaan.

Reformasi tersebut mencakup penetapan upah minimum, penyediaan asuransi, pengaturan jam kerja, serta penggunaan sistem pemantauan digital untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan pekerja.

“Kalau dalam proses pembahasan MoU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp6,7 juta sampai Rp7 juta,” ujar Karding dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025 lalu.

Baca Juga: Viral di TikTok! 3 Tahun Pacaran Pria Tampan Ini Pilih Cerai Kurang dari Setahun Nikah

Bonus Umrah dan Perlindungan Asuransi

Selain gaji minimum, pekerja migran domestik yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun juga akan mendapatkan bonus berupa perjalanan umrah.

Karding menambahkan bahwa pekerja migran juga akan memperoleh perlindungan dalam bentuk asuransi kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, serta asuransi jiwa.

“Kemudian penyediaan asuransi dan jaminan sosial yang sebelumnya tidak ada, asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa,” kata dia lebih lanjut.

Jam Kerja Diatur Lebih Manusiawi

Pengaturan jam kerja juga menjadi bagian penting dari reformasi ketenagakerjaan ini. Pekerja migran di sektor domestik kini bekerja antara 8 hingga 10 jam per hari, dengan waktu istirahat yang telah ditentukan dalam aturan baru.

Baca Juga: Tak Genap 24 Jam di Rumah, Jasrodi TKI Brebes Pendarahan dan Koma, Kini Dirawat di RS Islam Tegal

Sistem Musaned untuk Pengawasan Terintegrasi

Untuk mendukung transparansi dan pengawasan, pemerintah Arab Saudi kini mengimplementasikan sistem komputerisasi bernama Musaned.

Sistem ini dikembangkan oleh badan Takamol yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi.

“Kementerian HRD-nya mereka itu punya semacam badan namanya Takamol. Takamol ini punya sistem komputer yang terintegrasi namanya Musaned,” jelas Karding.

Dengan sistem ini, hubungan kerja antara pekerja, agensi, dan pemberi kerja dapat dipantau secara lebih efektif dan transparan.

Target Penempatan dan Potensi Remitansi

Kementerian P2MI memperkirakan bahwa potensi penempatan TKI di sektor domestik Arab Saudi bisa mencapai 300 ribu hingga 400 ribu orang per tahun.

Dengan jumlah tersebut, nilai remitansi yang dihasilkan diperkirakan bisa mencapai Rp23 triliun per tahun.

Di samping itu, KP2MI juga mendorong peningkatan penempatan untuk tenaga kerja terampil atau skilled workers sebesar minimal 20 persen, dengan target penempatan sekitar 100 ribu orang per tahun.

Potensi remitansi dari sektor tenaga kerja terampil ini bisa menambah Rp8,5 triliun per tahun.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN