Suarabmi.co.id – Plt. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menjemput langsung 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Ahad dini hari, 12 Januari 2025.
Dzulfikar meminta agar oknum-oknum tidak bertanggung jawab bertindak bijaksana dan tidak mengulangi kesalahan serupa.
“Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami sangat berharap kepada berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab agar tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” tegas Dzulfikar dalam siaran pers KP2MI pada Ahad.
Keprihatinan Negara terhadap PMI Non-Prosedural
Dzulfikar mengungkapkan keprihatinannya atas terus terjadinya kasus serupa, di mana PMI menghadapi masalah akibat pelanggaran dokumen keimigrasian.
“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Warga kita tidak mendapatkan informasi yang baik terkait prosedur migrasi,” tambahnya.
Para PMI tersebut diketahui bekerja secara ilegal di Arab Saudi, negara yang masih dalam masa moratorium penempatan pekerja migran Indonesia.
Arab Saudi termasuk salah satu dari 19 negara Timur Tengah yang masih diberlakukan moratorium oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Sakit Kanker di Arab Saudi, TKI ini Akhirnya Berhasil Dipulangkan dengan Penuh Perjuangan
Masalah Keimigrasian dan Penanganan oleh Kementerian Luar Negeri
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa para PMI tersebut sebagian besar bermasalah akibat pelanggaran keimigrasian, seperti tinggal tanpa dokumen resmi atau overstay.
“Mayoritas dari mereka adalah undocumented workers, termasuk yang overstay. Mereka kemudian berada di detensi imigrasi Sumaisi di Arab Saudi,” ujar Judha.
Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KJRI Jeddah, telah membantu proses pemulangan PMI tersebut, dikutip suarabmi.co.id dari Tempo.
“Kami siapkan dokumen perjalanan mereka dan membantu fasilitasi kedatangan mereka di Indonesia,” tambah Judha.
Pentingnya Migrasi yang Sesuai Prosedur
Judha juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai migrasi yang sesuai dengan prosedur. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2017, setiap warga negara yang ingin bekerja di luar negeri harus memahami dan mematuhi aturan di negara tujuan.
“Migrasi ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan sesuai aturan. Ketika mereka mematuhi hukum setempat, itu juga membawa nama baik bangsa Indonesia,” katanya.
Baca Juga: Viral! 2 TKW Jember Minta Pulang setelah Enam Bulan Tak Digaji di Arab Saudi
Sebaran Daerah Asal PMI
Menurut KP2MI, mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari provinsi Jawa Barat, NTB, Banten, dan Jawa Timur.
Hal ini menunjukkan bahwa daerah-daerah tersebut masih menjadi penyumbang besar pekerja migran ke luar negeri, baik secara legal maupun ilegal.***