Kabar BMIKabar Indo

Aturan Baru, Kardus Paketan TKI Tak Boleh Melebihi Ini Besarnya, dan Isinya Dibatasi

×

Aturan Baru, Kardus Paketan TKI Tak Boleh Melebihi Ini Besarnya, dan Isinya Dibatasi

Sebarkan artikel ini
=== EUI Money

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan, pemerintah telah menetapkan batas maksimal besaran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) supaya pemeriksaan lebih cepat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, besaran kemasan barang kiriman PMI paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Tujuannya kata dia untuk mempermudah pemeriksaan X-Ray.

“Terkait PMK 141 mengenai volume barang kiriman 60x60x80 ini ditujukan untuk supaya barang kiriman itu paketnya lebih mudah diperiksa dengan X-Ray,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Bila ukuran paket para PMI lebih dari itu, Askolani mengatakan, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan atau PJT untuk membongkar dalam rangka tujuan pemeriksaan barang kiriman. Otomatis proses pemeriksaan menjadi lebih lama.

“Dan kalau kemudian size lebih besar dari 60x60x80 tadi maka ini terpaksa kita minta perusahaan jasa titipan buka dan kita periksa satu per satu dan tentunya memperlambat proses penyelesaian pemeriksaanya barang kiriman PMI,” tuturnya.