Sebagai informasi, aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut diklaim pemerintah akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.
Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.
Bila ukuran paket para PMI lebih dari itu, Askolani mengatakan, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan atau PJT untuk membongkar dalam rangka tujuan pemeriksaan barang kiriman. Otomatis proses pemeriksaan menjadi lebih lama.
“Dan kalau kemudian size lebih besar dari 60x60x80 tadi maka ini terpaksa kita minta perusahaan jasa titipan buka dan kita periksa satu per satu dan tentunya memperlambat proses penyelesaian pemeriksaanya barang kiriman PMI,” tuturnya.
Sebagai informasi, aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut diklaim pemerintah akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik PMI.
Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI.







