Fenomena perceraian di kalangan PMI selalu menjadi sorotan karena memang angka perceraian di kalangan pekerja migran ini selalu tinggi di setiap daerah.
Sebagaimana yang terjadi di Tulungagung, sekitar 35 persen, kasus gugat cerai di Tulungagung dilakukan oleh istri yang bekerja menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Alasan suami digugat cerai adalah karena suami pengangguran dan hanya menghabiskan uang kiriman istri yang bekerja di luar negeri.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Moh Huda Najaya mengatakan, sampai pertengahan tahun 2022, sudah tercatat ada 1.823 perkara gugat cerai yang sudah diputus. Dari jumlah itu, sekitar 546 perkara, istri yang menjadi PMI di luar negeri menggugat cerai suaminya di rumah.
“Memang kami belum ada klasifikasi khusus perempuan PMI yang menggugat cerai suaminya. Tapi jika diestimasi perkara istri yang bekerja di luar negeri menggugat suaminya itu skitar 30-35 persen,” tuturnya sebagaimana dilansir suara BMI dari Jurnal Mataraman.