Depnaker Taiwan mengatakan pelaporan kasus kaburan saat ini tidak perlu menunggu 3 hari sebagaimana jaman dahulu, dimana TKI baru bisa dilaporkan kabur ketikan sudah tidak ada kabar 3×24 jam.
Bila PMA tidak bisa dihubungi, Majikan boleh langsung membuat laporan tertulis ke imigrasi dan akan segera diproses untuk pencarian dan status kabur.
Keterangan ini disampainya pihak depnaker menyusul kasus kaburnya seorang pekerja migran yang baru selesai karantina langsung kabur.
Dimana seorang majikan melaporkan bahwa pekerja migran yang ia pekerjakan kabur sesaat setelah masa karantina selesai.
Terlihat jelas dari kamera CCTV Sebuah mobil datang untuk menjemput PMA tersebut. Nomor platnya juga terlihat jelas.