Kabar Indo

Tak disangka WNI Terpidana Mati Ini Bisa Cium Aroma Tanah Air Lagi, Pasca Terkena Kasus Miris

×

Tak disangka WNI Terpidana Mati Ini Bisa Cium Aroma Tanah Air Lagi, Pasca Terkena Kasus Miris

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KJRI Jeddah berhasil memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Ia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi berhasil pulang ke tanah air, WNI tersebut berinisial HMM merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur.

Kemlu RI mengungkapkan, kasus HMM ini berawal ketika ia ditahan kepolisian Kerajaan Arab Saudi. HMM dituntut hukuman mati had ghilah oleh Jaksa Penuntut Umum pada 2009 silam.

Baca juga: Ngenes Kena PHK, TKI Korea ini Ngelus Dada Terpaksa Jual Benda Kesayangan Demi Bertahan Hidup

Tuntutan itu dilayangkan karena HMM didakwa melakukan tindakan keras ke pria berkewarganegaraan Saudi, dikutip suarabmi.co.id dari republika.

Kemlu RI dan KJRI Jeddah kemudian melakukan serangkaian upaya penanganan kasus HMM, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi.

“KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap saudari HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (13 kali). Selama berlangsung proses hukum, saudari HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.

Baca juga: Pria di Ponorogo Ini Kirim Alat Berat, Gara-gara Sang Istri Kawin Lagi Saat Ditinggal jadi TKI

“Selain itu, KJRI Jeddah juga telah mengupayakan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh,” tambah Kemlu RI.

Selama proses hukum berlangsung, KJRI Jeddah melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

KJRI Jeddah juga melakukan upaya pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.

“Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat,” kata Kemlu RI.

Baca juga: Dramatisnya Pemulangan Musripah, PMI Koma di Singapura, Kondisinya Memprihatinkan!

Kemlu menegaskan, HMM selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun serta memenuhi tuntutan diyat sebesar 400 ribu riyal.

Dalam pembayaran diyat tersebut, HMM mendapatkan bantuan penuh dari seorang filantropis berkewarganegaraan Saudi.

“Saudari HMM dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024 dengan pendampingan dari Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kemlu RI. ***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN