Suarabmi.co.id – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Bunga (33) mengalami kendala besar saat berusaha kembali ke Taiwan karena perbedaan data antara paspor lamanya dan paspor baru yang ia miliki.
Menurut penuturan seorang aktivis ketenagakerjaan yang tidak ingin disebutkan namanya, Bunga ternyata pernah mengubah data di paspornya 15 tahun lalu demi memenuhi persyaratan usia yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.
Aktivis tersebut menjelaskan bahwa saat itu, Bunga masih berusia 15 tahun, sementara usia minimal untuk menjadi pekerja migran adalah 17 tahun.
Dalam kondisi putus sekolah dan terdesak untuk mencari pekerjaan, Bunga menerima tawaran untuk bekerja di Arab Saudi. Dengan paspor yang mencantumkan usia yang telah ‘dituakan’, ia berhasil bekerja di Arab Saudi selama tiga tahun.
Setelah itu, Bunga kembali ke Indonesia dan kembali mendapatkan tawaran untuk bekerja ke luar negeri. Kali ini, ia menuju Taiwan dan bekerja selama enam tahun menggunakan paspor yang sama.
Namun, setelah beristirahat selama setahun di kampung halaman, Bunga memutuskan untuk kembali ke Taiwan. Saat itulah ia menghadapi masalah besar.
Baca juga: Ngenes Kena PHK, TKI Korea ini Ngelus Dada Terpaksa Jual Benda Kesayangan Demi Bertahan Hidup
TETO menolak visa yang diajukan karena terdapat perbedaan data yang signifikan antara paspor lamanya dan paspor baru, terutama pada tanggal lahir.
Aktivis tersebut menjelaskan bahwa setelah kembali ke Indonesia, Bunga memperbaharui data pada e-KTP-nya, termasuk mengubah usia yang tercatat agar sesuai dengan umur sebenarnya.
Proses ini kemudian mengharuskannya untuk memperbaharui paspor, yang pada akhirnya digunakan untuk mengajukan visa ke Taiwan. Sayangnya, permohonan visa tersebut ditolak karena perbedaan data antara paspor lama dan paspor baru.
Mengenai apakah Bunga masih bisa kembali ke Taiwan, aktivis tersebut mengatakan bahwa peluangnya sangat kecil, bahkan bisa jadi ia tidak akan bisa kembali lagi ke Taiwan.
Baca juga: Pria di Ponorogo Ini Kirim Alat Berat, Gara-gara Sang Istri Kawin Lagi Saat Ditinggal jadi TKI
“Kalau Bunga ingin kembali bekerja sebagai PMI, jalan satu-satunya adalah mencari pekerjaan di negara lain,” tambah aktivis yang tinggal di Taoyuan dalam laporan Fokus Taiwan yang dikutip Suarabmi.
Fajar, seorang aktivis dari Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), mengungkapkan bahwa masalah seperti ini sering terjadi di kalangan PMI, terutama yang terpaksa memalsukan data karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Banyak PMI yang tidak berniat memalsukan data, tetapi karena keinginan bekerja di luar negeri, mereka merasa terpaksa mengubah identitas,” ujar Fajar. Ia juga menambahkan bahwa selain perbedaan usia, ada juga masalah dengan perbedaan data pada akta kelahiran atau kartu keluarga.
Fajar menyebutkan adanya kasus lain yang terjadi sejak 2019, yang melibatkan kepala desa dan istrinya yang menggunakan data palsu untuk mendaftarkan warga desanya sebagai calon pekerja migran.
Baca juga: Dramatisnya Pemulangan Musripah, PMI Koma di Singapura, Kondisinya Memprihatinkan!
“Dulu, mengubah dokumen seperti akta kelahiran sangat mudah dan murah. Sekarang semuanya berbasis daring, jadi lebih sulit untuk melakukan perubahan yang tidak sah,” jelas Fajar.
Fajar mengingatkan kepada calon pekerja migran agar tidak sembarangan mengubah data atau dokumen.
“Mengubah dokumen dengan cara yang tidak benar bisa berakibat fatal di masa depan,” tegas Fajar.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pihak KDEI. Kadir, seorang analis ketenagakerjaan, memberikan penjelasan bahwa perubahan data yang tidak sah, terutama pada tanggal lahir atau informasi pribadi lainnya, dapat mengarah pada pemalsuan identitas.
Hal ini dapat mengakibatkan penolakan saat mengajukan visa ke Taiwan. Ia mengingatkan bahwa dalam pasal 18 ayat 2–3 UU Keimigrasian Taiwan, dijelaskan bahwa pemalsuan identitas atau penggunaan dokumen yang tidak sah dapat menghalangi seseorang untuk masuk ke Taiwan.
Kadir juga menyarankan agar calon pekerja migran selalu menggunakan data yang sesuai dengan kenyataan, karena perubahan yang tidak sah dapat berdampak panjang dan merugikan di kemudian hari.
Sementara itu, Noto, seorang analis imigrasi dari KDEI, menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, jika seseorang mengubah data paspor, mereka harus memiliki bukti perubahan data yang sah, seperti akta perubahan kelahiran atau putusan pengadilan.
Bukti tersebut harus disertakan saat mengajukan visa atau saat memasuki Taiwan untuk memperjelas bahwa perubahan data tersebut sah dan bukan merupakan pemalsuan.***