Suarabmi.co.id – Sebanyak 129 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center pada Kamis 9 Januari 2025.
Para pekerja tersebut sebagian besar berasal dari sektor informal, seperti perkebunan, bengkel, dan asisten rumah tangga di kawasan Johor Bahru.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riadi, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan karena sebagian besar TKI tersebut telah melampaui batas izin tinggal atau mengalami overstay.
“Sebelum memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing, kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu,” kata Imam Riadi pada Kamis 9 Januari 2025.
Baca Juga: TKI Asal Jembrana MD Tertimpa Pohon di Jepang, Pemulangan Jenazah Kebentur Kendala
Rincian Deportasi TKI Non-Prosedural
Dari total 129 orang yang dideportasi, terdiri dari 80 laki-laki, 47 perempuan, dan 2 anak-anak. BP3MI Kepulauan Riau mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 3.077 TKI telah dipulangkan melalui jalur pencegahan dan deportasi.
“Masih ada sekitar 600 TKI lainnya yang akan dipulangkan dalam waktu dekat,” tambah Imam.
Cerita dari TKI yang Dideportasi
Salah satu TKI yang dideportasi, Randi, asal Nusa Tenggara Barat, menceritakan pengalamannya bekerja di Johor Bahru selama 5 tahun sebagai mekanik.
Dia mengaku memilih jalur non-prosedural karena tergiur oleh tawaran gaji yang lebih tinggi dibandingkan jalur resmi.
“Saya sadar risikonya, tapi waktu itu saya berpikir hanya soal penghasilan,” ungkap Randi, dikutip suarabmi.co.id dari Media Indonesia.
Baca Juga: Ih Geli! Dua Pria Malaysia Adu Jotos karena Gagal jadi Milyader Jalur Togel
Imbauan untuk Calon Pekerja Migran
BP3MI kembali mengingatkan calon pekerja migran agar selalu menggunakan jalur resmi dengan dokumen yang lengkap sebelum bekerja di luar negeri.
Hal ini penting untuk menghindari risiko deportasi, eksploitasi, atau masalah hukum di negara tujuan.
“Dengan jalur resmi, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik serta jaminan hak-hak mereka,” tegas Imam Riadi.***