Berita

Diduga Palsukan Dokumen Kerja, Imigrasi Selidiki 3 WNA China

×

Diduga Palsukan Dokumen Kerja, Imigrasi Selidiki 3 WNA China

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idKementerian Hukum dan HAM melalui Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menyelidiki tiga WNA China yang diduga memalsukan dokumen.

Ketiganya, yaitu SZ, ZC, dan YY, menggunakan dokumen tersebut untuk bekerja di Magelang.

Dari hasil pengintaian, ketiganya telah berada di Magelang selama seminggu. Mereka menggunakan Visa C20 yang seharusnya untuk kunjungan sementara. WNA tersebut mengaku datang untuk bekerja. Namun, perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiganya.

Baca Juga: 15 Tahun Merantau, PMI Malaysia ini Pulang Tanpa Ringgit Gara-gara Terjerat JudOl dan

Hutan

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.

Penyelidikan terus berlanjut, dan Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti bersalah.

Baca Juga: Pekerja Migran Tembak Anjing Sampai Mati, Langsung Digelandang Polisi Usai Terungkap Kekejamannya!

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tegas Edy dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Wonosobo, Senin 23 Desember 2024 malam, dikutip suarabmi.co.id dari RRI.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN