Suarabmi.co.id – Penyidik satreskrim polres bima kota nusa tenggara barat NTB menetapkan pria berinisial RD 38 sebagai tersangka pembunuhan bayi berusia 1,3 tahun.
Pelaku menganiaya korban pada jumat 16 Agustus 2024, di kecamatan Sape kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Pol Yudha Pranata mengatakan motif RD karena tersulut emosi, balita yang diasuhnya itu malang menangis di malam hari, dikutip suarabmi.co.id dari IDNTimes.
Baca juga: Hati-hati Kawan! Enam Kasus DBD Dilaporkan di Kabupaten Hualien, Ratusan Lainnya di Kaohsiung
“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 denda Rp 3 miliar,” ujar Yudha Pranata saat konferensi pers.
Hasil autopsi menunjukkan tubuh korban mengalami luka luar dan dalam, luka tersebut diyakini sebagai penyebab kematian balita malang itu.
Yudha mengatakan kasus ini berawal pada 5 agustus 2024 lalu, saat itu korban tidur di kamar rumah tersangka bersama anaknya, namun pada pukul 21:30 WITA korban tiba-tiba menangis.
Hal itulah yang memicu kemarahan RD, ia masuk kamar lalu menganiaya balita tersebut dengan sadis.
Kasus ini mulai terungkap pada 8 agustus 2024, saat ibu asuh korban yang tak lain adalah istri pelaku menemukan darah di hidung korban saat dimandikan.
Keluarga lantas membawa korban puskesmas sape dirujuk Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Bima.
“Korban dinyatakan meninggal dunia pada 9 agustus 2024 saat dirawat intensif di RSUD Bima. Keluarga yang merasa janggal dengan kematian korban, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelas Yudha.
Sebelumnya, korban diasuh oleh RD dan sang istri di desa Bugis Kecamatan Sape. Sementara itu ibu kandung korban bekerja jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menyusul sang suami. ***