Suarabmi.co.id – Fahmi, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gelumbang, Sumatra Selatan, mengalami nasib tragis setelah meninggal dunia di penjara Hong Kong.
TKW ini ditahan karena pelanggaran izin tinggal dan meninggal dunia dengan sejumlah fakta berikut.
1. Meninggal Dunia di Penjara Akibat Asma
Fahmi, yang mengalami overstay dan bekerja secara ilegal di Hong Kong, meninggal pada 24 Juli 2024.
Sebelumnya, pada 23 Juli, ia sempat dirujuk ke North District Hospital setelah mengeluhkan sesak napas.
Menurut Aminah, Pengantar Kerja Ahli Madya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel, Fahmi diduga meninggal akibat serangan asma yang dideritanya selama masa penahanan.
“Kematian Fahmi kemungkinan besar disebabkan oleh serangan asma yang parah, dengan indikasi awal cardiac arrest,” jelas Aminah pada Jumat 16 Agustus 2024, dikutip Suarabmi dari IDNTimes.
Baca juga: TKI Sukabumi Meninggal di Arab Saudi setelah 2 Tahun Kerja, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
2. Hukuman Penjara Karena Overstay
Fahmi ditahan oleh pihak imigrasi Hong Kong karena melanggar izin tinggal dan bekerja secara ilegal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan yang mulai berlaku pada 25 Juni 2024.
Dengan status ilegalnya, Fahmi harus menjalani masa hukuman tersebut sebelum akhirnya meninggal dunia.
3. Biaya Pemulangan Jenazah yang Berbeda
Biaya untuk mengembalikan jenazah Fahmi dari Hong Kong ke Indonesia menjadi isu utama. Menurut informasi dari Aminah, biaya pemulangan jenazah diperkirakan sekitar Rp100 juta.
Namun, informasi lain dari Forum Pemuda Gelumbang Raya Bersatu (FPGRB) menyebutkan bahwa biaya sebenarnya mencapai Rp120 juta.
Besarnya biaya yang disebutkan FPGRB ini juga sama seperti yang diungkap oleh Kamil, saudara kandung Fahmi dalam laporan Sumeks.co yang dikutip suarabmi.co.id.
Perbedaan ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor administrasi dan tambahan biaya terkait dengan status overstay Fahmi.
Biaya ini harus ditanggung secara mandiri oleh pihak keluarga, yang menghadapi tantangan besar dalam memenuhi jumlah tersebut.
4. Keterlambatan Pengurusan Jenazah
Proses administrasi dan pemulangan jenazah Fahmi menghadapi kendala karena aturan hukum Hong Kong yang mengharuskan autopsi terlebih dahulu.
Proses ini menyebabkan keterlambatan dalam pemulangan jenazah, sehingga mempengaruhi waktu pengembalian ke Indonesia.
Baca juga: Satu WNI Meregang Nyawa dalam Kerusuhan Mematikan di Bangladesh, Jenazah Akhirnya Tiba di Indonesia
“Jenazah Fahmi baru dapat dipulangkan setelah semua dokumen dan administrasi lengkap,” tambah Aminah.
5. Surat Terbuka dari Forum Pemuda Gelumbang Raya Bersatu
Keluarga Fahmi dan masyarakat Gelumbang, Sumatra Selatan, menghadapi tantangan besar dalam mengurus kepulangan jenazah.
Forum Pemuda Gelumbang Raya Bersatu (FPGRB) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta bantuan dalam proses pemulangan jenazah Fahmi.
Baca juga: Bikin Malu! 2 ABK Indonesia Ditangkap di AS karena Video Eksploitasi Anak
Surat tersebut dibaca oleh ketua FPGRB, Khoirul Imam, yang menyampaikan permohonan agar Presiden membantu mengatasi kendala biaya yang mencapai Rp120 juta akibat status overstay Fahmi.
“Kami sangat berharap Bapak Presiden dapat membantu agar jenazah Fahmi bisa dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya,” ujar Khoirul Imam, dikutip Suarabmi dari sumselpost.co.id.
Selain FPGRB, dukungan juga datang dari Forum Relawan Masjid Gelumbang, Ikatan Remaja Masjid Babusallam Gelumbang, dan pengurus Masjid Babusallam Gelumbang, dengan tembusan ke berbagai kementerian dan lembaga terkait.***