Internasional

Ditinggalkan Majikan, PMI Ini Berjuang Agar Bisa Tetap Bekerja di Taiwan

×

Ditinggalkan Majikan, PMI Ini Berjuang Agar Bisa Tetap Bekerja di Taiwan

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Nuri, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai perawat lansia di Taiwan, kini menghadapi dilema besar setelah majikannya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Meskipun sudah hampir tiga tahun bekerja di Miaoli, Taiwan, Nuri tetap bertekad untuk melanjutkan kariernya di negara tersebut, meski kontraknya akan segera berakhir.

Pada Senin (18/11), dalam percakapan dengan CNA, Nuri mengungkapkan bahwa ia belum menerima kepastian mengenai majikan pengganti.

Baca juga: WNI Tewas Mendadak di Penahanan Imigrasi Taiwan, NIA Desak Kejaksaan Ungkap Penyebabnya!

“Status saya terkatung-katung, saya belum mendapatkan majikan baru dan majikan saya juga belum melapor ke MOL. Saya tidak mau pulang, saya ingin terus bekerja di Taiwan,” ujar Nuri dengan penuh harapan, sebagaimana dikutip Suarabmi.co.id dari CNA.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui grup Facebook Save PMI yang dikelola oleh Bidang Ketenagakerjaan KDEI Taipei, dijelaskan bahwa jika seorang PMI ingin melanjutkan pekerjaan di Taiwan namun majikan tidak ingin memperpanjang kontraknya, maka majikan tetap diwajibkan untuk melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan (MOL).

Laporan ini harus dilakukan paling lambat dua hingga empat bulan sebelum kontrak berakhir, agar PMI dapat mengajukan permohonan untuk berpindah majikan.

Baca juga: Dilarang Cuti dan Tak Dibayar saat jadi PMI Taiwan, Kini Cecilia Sukses Bekerja di Perusahaan Eropa

Namun, meskipun kontraknya akan habis dalam waktu dekat, Nuri mengatakan bahwa majikannya belum melakukan prosedur tersebut. Ia pun merasa cemas karena hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari pihak majikan untuk mengurus pergantian majikan atau melapor ke MOL.

Menanggapi hal tersebut, Kadir, seorang analis ketenagakerjaan dari KDEI, mengingatkan bahwa langkah terbaik bagi Nuri adalah segera melapor melalui saluran pengaduan 1955.

“Wajib bagi agensi untuk membantu PMI dalam situasi seperti ini. Waktu yang tersisa sudah sangat mepet, hanya dua bulan lagi sebelum kontraknya berakhir. Seharusnya majikan melapor ke MOL dua hingga empat bulan sebelumnya agar PMI bisa segera dimasukkan ke bursa kerja untuk mencari majikan baru,” jelas Kadir.

Baca juga: Digigit Ular di Taiwan Majikan Lepas Tangan, PMI Ini Harus Bayar Utang dan Biaya Pengobatan Rp14 Juta Sendiri!

Proses administratif yang diperlukan untuk memperpanjang izin tinggal di Taiwan dan mencari majikan baru biasanya memakan waktu sekitar 28 hari.

Namun, karena Nuri sudah berada di ambang batas waktu, Kadir mengingatkan bahwa kemungkinan untuk menemukan majikan baru dalam waktu singkat bisa sangat sulit.

Kadir juga menyarankan agar PMI yang sedang dalam masa transisi, seperti Nuri, segera menghubungi 1955 untuk mendapatkan fasilitas penampungan sementara atau shelter dari Biro Ketenagakerjaan (BLA) yang ada di setiap kota.

Baca juga: Jalan Pintas Berujung Masalah: Mengapa Banyak Pekerja Migran Indonesia Memilih Jalur Non-Prosedural?

Hal ini bertujuan untuk memastikan agar PMI yang menunggu majikan baru tetap mendapatkan tempat tinggal yang aman dan layak.

Dalam video pengarahan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja Taiwan (WDA), dijelaskan bahwa jika seorang majikan tidak ingin memperpanjang kontrak atau mempekerjakan kembali pekerja migran, mereka wajib melaporkan keputusan tersebut kepada MOL paling lambat dua hingga empat bulan sebelum kontrak berakhir.

Bagi PMI yang masih ingin bekerja, mereka disarankan untuk menghubungi saluran pengaduan 1955 untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN