Kabar BMI

Digigit Ular di Taiwan Majikan Lepas Tangan, PMI Ini Harus Bayar Utang dan Biaya Pengobatan Rp14 Juta Sendiri!

×

Digigit Ular di Taiwan Majikan Lepas Tangan, PMI Ini Harus Bayar Utang dan Biaya Pengobatan Rp14 Juta Sendiri!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Luluk Yuniarsih, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru saja bekerja di Taiwan sejak Maret 2024, kini tengah menghadapi beban berat setelah kecelakaan yang menimpanya.

Pada 8 September 2024, saat sedang membersihkan halaman dekat kandang ayam, Luluk digigit ular yang menyebabkan kondisi kesehatannya memburuk.

Ia terpaksa dirawat di rumah sakit selama lebih dari sebulan, dengan total biaya pengobatan mencapai NT$29.925 (sekitar Rp14.700.000).

Baca juga: Jalan Pintas Berujung Masalah: Mengapa Banyak Pekerja Migran Indonesia Memilih Jalur Non-Prosedural?

Menurut Luluk, biaya pengobatan tersebut harus ia tanggung sendiri karena majikannya sama sekali tidak memberikan bantuan.

“Beban ini sangat berat. Saya harus membayar biaya rumah sakit yang terdiri dari biaya perawatan sekitar NT$25.141 dan biaya untuk penjaga rumah sakit selama tujuh hari yang mencapai NT$4.669,” kata Luluk, dikutip suarabmi.co.id dari CNA.

Setelah menjalani perawatan, Luluk pun harus berhadapan dengan kenyataan bahwa kakek yang ia rawat selama ini meninggal dunia. Ia kemudian dipindahkan ke tempat penampungan yang disediakan oleh agensinya hingga berhasil menemukan pekerjaan baru.

Namun, meski ia sudah mendapatkan pekerjaan, agensinya akan memotong gaji Luluk antara NT$5.000 hingga NT$7.000 per bulan untuk membayar biaya pengobatan.

Baca juga: Lebih dari 5 Juta Warga Indonesia Jadi TKI Ilegal di Luar Negeri

Sebelum berangkat ke Taiwan, Luluk juga terpaksa meminjam uang dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menutupi biaya administrasi dan keberangkatannya.

Pinjaman tersebut mengharuskan Luluk untuk membayar cicilan sebesar NT$12.500 setiap bulan selama enam bulan kepada Bank China Trust.

Keadaan semakin sulit karena selain cicilan, Luluk juga harus mengirimkan uang untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang berjuang melawan kanker rahim di Indonesia.

Baca juga: TKI Hong Kong Ini Kembali dalam Peti Mati ke Banyuwangi setelah Bertahun-tahun Merantau

“Saat ini, gaji saya sekitar NT$20.000. Setelah dipotong cicilan utang dan biaya pengobatan, saya harus mengirimkan sisa gaji untuk membantu biaya pengobatan ibu saya,” ungkap Luluk yang berasal dari Ngawi, Jawa Timur.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia adalah tulang punggung keluarga, merawat ibunya yang sakit, sementara saudara-saudaranya tidak dapat banyak membantu.

Untuk meringankan bebannya, Luluk mendapat dukungan dari aktivis PMI yang menghubungkannya dengan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taipei untuk mengajukan klaim biaya pengobatan.

Baca juga: TKW Indonesia meninggal “terbaring di tempat tidur” di tempat penjara kaburan di Yilan Taiwan

Namun, proses klaim ini terhambat karena beberapa kuitansi biaya pengobatan yang belum sempat difoto telah diambil oleh agensinya untuk diserahkan pada P3MI.

Fara Septiani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan di Taipei, mengonfirmasi bahwa Luluk telah memberikan kuitansi pengobatannya dan sedang dalam proses.

“Untuk klaim biaya pengobatan kecelakaan kerja, PMI harus menyerahkan kuitansi, paspor, kartu BPJS yang masih aktif, nomor rekening bank, dan surat keterangan dari KDEI,” kata Fara.

Fara menambahkan bahwa klaim biaya pengobatan akan diganti maksimal Rp50 juta jika kecelakaan terjadi di negara penempatan. Namun, jika PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia, biaya pengobatan dapat diklaim tanpa batasan, hingga PMI tersebut sembuh.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN