Suarabmi.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus judi online dan pornografi yang melibatkan sindikat internasional asal Taiwan. Sebanyak tujuh tersangka telah berhasil ditangkap.
“Kita ketahui dari pelaku, server berada di Indonesia, kemudian beberapa pelaku adalah warga negara asing dalam hal ini warga negara Taiwan,” kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Omzet bisnis haram ini ditaksir mencapai Rp500 miliar dalam 3 bulan. Penyelidikan atas kasus judi online dan pornografi ini dimulai pada Senin, 24 Juni 2024. Barang bukti yang berhasil disita termasuk 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perangkat untuk live streaming.
Baca juga: Mohon Doanya, Ardhi Sukowati TKI Asal Sragen Ini Masih Tergolek Lemas di RS Jepang
Djuhandani menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan enam provinsi, yaitu DKI Jakarta (Jakarta Selatan dan Jakarta Barat), Jawa Barat (Bandung), Banten (Tangerang), Jawa Tengah (Semarang dan Jepara), Bali (Klungkung), dan Sulawesi Selatan (Makassar).
“Para pelaku terlibat dalam sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” tambah Djuhandani.
Selanjutnya, Djuhandani menyebut ada tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini dengan peran masing-masing, termasuk CCW sebagai marketing, SM sebagai Customer Service, WAN sebagai agen, serta KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host. Sedangkan K, otak dari sindikat ini, masih dalam pengejaran.
Baca juga: Ngenes! Gara-gara Rawat Majikan Laki-laki, TKI di Taiwan Ini Dikatain Makan Gaji Haram
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan, yang mengarah pada penemuan salah satu kantor operasional sindikat di Tangerang.
“Kami berhasil mengembangkan informasi ini ke wilayah DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi Selatan untuk menangkap anggota sindikat ini,” ungkap Djuhandani.
Berdasarkan penyidikan, praktek perjudian online ini terjadi antara Desember 2023 hingga April 2024. Sindikat ini menggunakan dua situs judi online, yaitu Hot51 dan 82gaming, yang sering mengubah domainnya untuk menyamarkan kegiatan perjudian.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***