Beberapa waktu lalu heboh video viral di tiktok yang mengatakan bahwa penumpang tidak diijinkan membawa uang NT ke Indonesia. Namun setelah di telusuri, informasi tersebut sepenuhnya tidak tepat.
Nah lalu bagaimana aturannya yang sebenarnya terkait bawa uang dan emas atau barang berharga lainnya dari luar negeri ke Indonesia khususnya Taiwan yang saat ini lagi ramai informasi tidak benar?, simak berikut ini.
Aturan membawa emas
Untuk membawa emas, diamon atau batu berharga baik keluar atau masuk Taiwan, dibatasi senilai USD20.000 atau setara 634.000NTD. Jika nilainya melebih hal tersebut, maka akan disita oleh bea cukai Taiwan.
Adapun batas membawa emas masuk ke Indonesia adalah USD 500 atau setara 7,5 juta. Jika melebihi hal ini, maka akan dikenakan denda bea cukai dan harus membayarnya.
Nilai yang dibayar bea cukainya adalah nilai kelebihannya, bukan dari keseluruhan emas yang dibawanya. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Sebaiknya, emas dilekatkan dibadan atau dipakai saja, kalau di pakai maka akan bebas bea cukai.