Kabar BMIKabar Indo

Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Pakaian Bekas TKI, Bebas Kirim Paketan, Ini Alasannya

×

Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Pakaian Bekas TKI, Bebas Kirim Paketan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Pemerintah akan membebaskan bea masuk pakaian bekas milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Hal ini menjadi kemudahan PMI, bersamaan pemerintah juga membebaskan pajak IMEI HP bagi mereka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan nantinya para PMI dibebaskan bea masuk atau pajak untuk mengirim pakaian bekasnya. Ia mengatakan aturan tersebut sebagai tindak lanjut kasus pekerja migran yang barang bawaannya sering kali dibongkar oleh petugas bandara.

“Itu pekerja migran itu kadang-kadang kan kasihan di bandara dibongkar (barangnya),” katanya kepada detikcom di Kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Zulhas menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk tiga kali pengiriman pakaian bekas. Karena sebelumnya barang PMI yang bebas bea masuk hanya di bawah US$ 500 per orang dan di atas itu akan dikenakan bea masuk karena merupakan barang impor.

“Sekarang kita rubah kemarin, jadi dia (PMI) boleh tiga kali kirim pakaian bekas boleh, dia bebas pajak. Kemarin kan nggak boleh. Jadi kan kalau dia dapat baju dari majikan gitu, ya boleh,” terang dia.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN