Suarabmi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Lampung mengamankan seorang pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal.
AKS (43) ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, Kamis 22 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: WNI di Jepang Harap Perhatikan Ini, KBRI di Tokyo Umumkan Hal Penting!
Informasi masyarakat menyebutkan bahwa AKS kerap merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri, namun tindakan AKS tanpa melalui prosedur resmi.
“Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja yang sah,” ujar Irfan, Minggu, 25 Agustus 2024.
AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal.
Baca juga: TKI di Malaysia Punya Aset Milyaran, Begini Penampakan Rumah Mewahnya di Desa
Dari setiap PMI yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan jasa Rp 18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.
Irfan mengatakan uang imbalan tersebut dipotong biaya operasional seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan dan biaya sponsor.
“Jadi, pelaku mengaku hanya mendapatkan keuntungan bersih Rp 3 juta,” terang Irfan.
Baca juga: Bisa Diwakilkan, Begini Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Biayanya
Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.
Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
“Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka,” jelasnya.
Baca juga: Ada yang Berani Coba? Uji Nyali di Rumah Angker Digaji NT$3,65 Juta
Dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp 3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.
Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.***