Ruang Baca

Bisa Diwakilkan, Begini Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Biayanya

×

Bisa Diwakilkan, Begini Prosedur Pengambilan Akta Cerai dan Biayanya

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idAkta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Akta cerai bisa diterbitkan apabila gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding, dikutip suarabmi.co.id dari situs resmi Kementerian Agama.

Baca juga: Ada yang Berani Coba? Uji Nyali di Rumah Angker Digaji NT$3,65 Juta

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai:

Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.

Baca juga: Kasih Jam Lembur Sembarangan, Beberapa Perusahaan Nakal di New Taipei Kena Denda

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).

Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai  yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:

Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.

Baca juga: Stasiun MRT Ximen Taipei Gempar, Ada “Ranjau” Tercecer di Gerbong Kereta

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Baca juga: Begini Kondisi 7 ABK Indonesia yang Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Tiongkok

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar

Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar.***