Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Jenazah TKI Bali yang Meninggal di Polandia Akhirnya Pulang, Keluarga Sambut dengan Isak Tangis

×

Jenazah TKI Bali yang Meninggal di Polandia Akhirnya Pulang, Keluarga Sambut dengan Isak Tangis

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Setelah proses pemulangan yang lancar, jenazah I Komang Adi Kristiana (23), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, akhirnya tiba di rumah duka pada Senin pagi 19 Mei 2025.

Komang Adi sebelumnya meninggal dunia di Polandia pada 8 Mei 2025 akibat penyakit tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.

Jenazah Komang Adi tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pukul 08.25 WITA setelah diterbangkan menggunakan kargo Qatar QR 0964 dari Polandia.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, mengonfirmasi bahwa seluruh biaya pemulangan jenazah, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 130 juta, ditanggung sepenuhnya oleh agensi yang memberangkatkan almarhum.

Perjalanan Tragis Sebelum Pemulangan

Komang Adi bekerja di sebuah perusahaan pengolahan pakan ayam di Polandia sejak 2022. Pada awal Februari 2025, ia mulai mengalami gejala sakit, termasuk batuk darah dan pingsan di tempat kerja.

Ia kemudian dirawat di Tomaszów Lubelski Hospital pada 10 April 2025 dan setelah kondisi memburuk, dipindahkan ke RS Radomska dan dirawat di ruang ICU sejak 25 April 2025.

Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia menyebutkan bahwa Komang Adi menderita TBC Paru akut, yang menjadi penyebab utama kematiannya.

Meskipun masa kontraknya telah berakhir pada Maret 2025, perusahaan yang mempekerjakannya tetap bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pemulangan jenazah.

Dukungan Pemerintah dan Keluarga

Pihak keluarga, khususnya orang tua almarhum, I Gede Bagia dan Ni Wayan Murni, mengungkapkan rasa kehilangan yang mendalam atas kepergian putra bungsu mereka.

Meskipun terpukul, mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya melalui Disnakerperin Jembrana, yang memfasilitasi proses pemulangan jenazah dan memastikan hak-hak almarhum diberikan kepada keluarga, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Seluruh hak almarhum telah kami serahkan kepada keluarga, termasuk santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan penempatan,” ujar Arimbawa, dikutip Suara BMI dari Detik Bali.

Ia juga menegaskan pentingnya keberangkatan TKI secara prosedural agar hak-hak mereka terlindungi, dan proses pemulangan jenazah berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Pesan Penting bagi TKI dan Keluarga

Kasus kematian Komang Adi merupakan yang kesepuluh kalinya sejak 2024, dengan tiga di antaranya terjadi pada tahun 2025. Arimbawa menyampaikan bahwa keberangkatan TKI secara legal sangat penting untuk memastikan perlindungan terhadap mereka, terutama dalam kondisi darurat seperti yang dialami Komang Adi.

“Kami berharap masyarakat, terutama yang ingin bekerja ke luar negeri, tetap menempuh jalur legal. Jika tidak, pemulangan jenazah bisa jadi sangat sulit dan mahal,” tegas Arimbawa, dikutip dari Bali Tribune.***

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==