Suarabmi.co.id – Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei memberikan peringatan keras kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan yang melanggar hukum dengan kabur dari tempat kerja.
Mereka mengungkapkan sejumlah konsekuensi serius yang akan diterima oleh PMI kaburan, yang dapat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun finansial.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis, KDEI mengimbau agar para PMI di Taiwan tidak tergoda untuk kabur dan melanggar hukum.
Baca juga: Diiming-iming Kerja ke Arab Saudi, Ternyata Zonk! Wanita Sigi Terkatung-katung Nasibnya di Jakarta
Menurut perwakilan KDEI, melanggar hukum dengan kabur membawa kerugian besar yang tidak hanya mengancam kehidupan di Taiwan, tetapi juga membawa dampak panjang yang merugikan bagi diri mereka dan keluarga.
“Kehidupan di Taiwan menjadi tidak tenang karena mereka akan menjadi target penangkapan oleh aparat hukum, baik oleh polisi maupun pihak imigrasi,” kata KDEI dalam laporan CNA yang dikutip suarabmi.co.id.
Selain potensi penangkapan, PMI yang kabur juga akan mudah menjadi korban penipuan atau ancaman dari oknum-oknum yang memanfaatkan status ilegal mereka.
Baca juga: PMI di Bahrain Ini Dilecehkan dan Dianiaya Anak Majikan yang Keluar RSJ, Putuskan Kabur!
Salah satu dampak utama yang ditekankan oleh KDEI adalah hilangnya asuransi kesehatan (NHI) yang menjadi hak bagi PMI yang bekerja secara sah.
“Asuransi ketenagakerjaan hangus dan tidak dapat diklaim apabila sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia,” ujar KDEI.
Kehilangan akses ke fasilitas kesehatan ini tentu bisa menjadi beban berat, baik bagi PMI itu sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Satu PMI Sakit dan Meninggal di Taiwan, Aktivis dan Uya Kuya Bantu Biaya Pemulangan Jenazah
“Jika masuk rumah sakit atau meninggal dunia, sulit minta pertanggungjawaban majikan tempat PMI bekerja karena statusnya yang ilegal, akibatnya menjadi beban bagi sendiri dan keluarga,” tambah KDEI.
Dampak finansial juga menjadi masalah besar, karena PMI yang tertangkap tidak hanya menghadapi deportasi, tetapi juga denda yang sangat besar. “Jika tertangkap, ditahan di Detensi Taiwan,” kata KDEI.
Dalam peraturan yang berlaku di Taiwan, seorang PMI yang tertangkap kabur atau menyerahkan diri akan dikenakan denda hingga NTD 50.000 (Rp25 juta) tergantung pada durasi mereka melarikan diri.
Tidak hanya itu, kesempatan kerja PMI tersebut di Taiwan akan hilang selamanya. Mereka akan masuk dalam daftar hitam dan dilarang untuk kembali bekerja di Taiwan, meskipun mereka memiliki niat untuk bekerja secara legal di masa depan.***