Suarabmi.co.id – Seorang pekerja migran asal Karawang, Nia Kristina (42), telah menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan fisik di Bahrain.
Perempuan yang berasal dari Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, itu bekerja di negara Teluk tersebut selama delapan bulan sebelum akhirnya melarikan diri dan mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manama.
Selama lebih dari sepuluh hari, Nia tinggal di agen perekrutan Mohsen Yusuf Manpower di Manama sambil menunggu kejelasan mengenai nasibnya.
Dalam pengaduan yang disampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Buruh Migran (PBM), Anwar Ma’arif, Nia menceritakan bahwa anak majikannya, yang baru keluar dari rumah sakit jiwa, kerap kali melakukan pelecehan seksual.
“Saat dia sedang memasak atau melakukan pekerjaan lainnya, anak majikannya sering meraba tubuhnya, termasuk payudara,” ungkap Anwar saat dihubungi oleh iNewsKarawang yang dikutip suarabmi.co.id.
Selain pelecehan seksual, Nia juga menjadi korban kekerasan fisik yang melibatkan tindakan seperti dijambak dan dipukul.
Baca juga: Satu PMI Sakit dan Meninggal di Taiwan, Aktivis dan Uya Kuya Bantu Biaya Pemulangan Jenazah
Menanggapi hal ini, PBM segera bertindak dengan mengirimkan surat somasi kepada pihak perekrut di Indonesia, mendesak agar Nia segera dipulangkan tanpa syarat.
“Kami mendesak perekrut untuk segera memulangkan Nia. Kami menduga ada pelanggaran serius di sini, termasuk penempatan ilegal dan indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Anwar.
Meskipun pihak perekrut telah menyatakan niat baik dengan berjanji untuk memulangkan Nia menggunakan Qatar Airways dalam waktu dekat, Anwar menegaskan bahwa PBM tidak akan tinggal diam jika janji tersebut tidak dipenuhi.
“Jika Nia tidak dipulangkan minggu ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Gugus Tugas TPPO,” tambahnya.
Baca juga: PMI Ilegal Bawa 19 Kg Sabu dan Punya Catatan Hitam Lolos Hukuman Mati, Kok Bisa?
Anwar juga menekankan pentingnya penanganan kasus pekerja migran dengan prinsip victim-centered, yaitu berfokus pada kebutuhan dan keselamatan korban.
“Jika korban menginginkan pemulangan, itu harus menjadi prioritas utama. Kami tidak akan membiarkan pekerja migran terus menjadi korban kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi akibat kelalaian pihak perekrut,” tegas Anwar.
Di akhir keterangannya, Anwar mengimbau kepada seluruh pekerja migran yang mengalami kekerasan atau pelecehan untuk tidak takut melapor. PBM siap memberikan bantuan dan advokasi penuh untuk menyelesaikan setiap kasus.
“Kami di PBM siap mengadvokasi dan memastikan kasus ini ditangani dengan serius. Jangan ragu untuk melapor, karena ada hukum yang melindungi kalian,” tutupnya.***