Suarabmi.co.id – Pada Selasa, 18 Februari 2025, tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru saja dideportasi dari Malaysia, tiba di Shelter BP3MI Riau. Mereka terdiri dari satu wanita dan enam pria, tiga di antaranya berasal dari Surabaya, sementara yang lainnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, mereka ditahan selama beberapa bulan di Depot Tahanan Imigresen Depot Kemayan di Pahang, Malaysia.
Solihin, seorang PMI ilegal asal Madura, Jawa Timur, berbagi kisahnya mengenai penyiksaan yang dialami selama ditahan di Depot Kemayan. Ia berangkat ke Malaysia secara resmi pada tahun 2022, namun akhirnya ditangkap karena terlambat mengurus izin tinggal.
“Perlakuan petugas Depot sangat tidak manusiawi sekali. Saya selalu jadi korban di sana, padahal hanya melakukan kesalahan kecil. Saat itu disuruh mundur, saya malah maju. Saya dipukul seperti melakukan kesalahan besar. Saya dianiaya sampai kepala terbentur besi, kepala dan kaki ditendang, teman-teman saya juga menjadi korban di sana. Sampai sekarang rasa sakit itu masih ada,” ujar Solihin, dikutip Suara BMI dari BeritaSatu.
Baca juga: Anak Buruh TKI Malaysia Tuntut Hak PMI dan Bongkar Pemotongan Beasiswa Afirmasi
Sementara itu, Effendi, seorang PMI asal Lombok, NTB, menceritakan pengalamannya masuk Malaysia secara ilegal melalui Batam pada 2019. Effendi dan 19 orang lainnya dibawa oleh tekong, dengan biaya Rp 14 juta per orang.
Mereka diberangkatkan malam hari menggunakan speed boat dan dibawa untuk bekerja di Pahang dengan gaji RM 3.000 per bulan.
“Yang bawa dari Lombok ke Batam tekong (penyalur PMI). Saya bayar Rp 14 juta per orang, sekali pergi 20 orang. Dari Batam naik speed boat berangkat malam. Sampai di Johor, saya dibawa untuk bekerja di Pahang. Selama bekerja di sana, saya digaji RM 3.000 satu bulan,” jelas Effendi.
Fatimah, seorang ibu rumah tangga asal Lombok, mengungkapkan bagaimana dirinya ditipu oleh tekong asal Malaysia. Ia dijanjikan pekerjaan melalui jalur resmi di Medan, Sumatera Utara, namun akhirnya memilih jalur ilegal setelah satu bulan tidak ada kejelasan.
Baca juga: Suami Selingkuh Saat Kholipah Jadi TKW Singapura, Pulang ke Indonesia Malah Dilaporkan Mertua
“Setelah kita di Medan satu bulan lebih tak ada apa-apa. Saya ditipu tekong, jada saya putuskan lewat jalur belakang (ilegal). Saya pertamanya transfer Rp 10 juta, janjinya nanti dia mencarikan kerja di Malaysia, potong gaji tiga bulan. Ternyata dia menipu saya, dia mengambil uang saya 1.300 ringgit dan tak dikembalikan,” kata Fatimah.
Fatimah juga menjelaskan bahwa masih banyak PMI ilegal yang terjebak di Depot Kemayan meskipun masa tahanan mereka sudah habis. Mereka belum bisa pulang karena tidak memiliki uang.
“Saat masa tahanan habis, mereka menunggu di tahanan Depot Kemayan sampai ada uang. Ada yang sampai empat bulan hingga lima bulan sudah selesai dari tahanan,” ungkapnya.
Baca juga: Pengemudi Mabuk Menabrak Tiang Listrik di Taichung, Mobil Hancur Total
Berdasarkan pengalaman Fatimah, di negara seperti Arab Saudi, PMI yang dipulangkan tidak pernah dikenakan biaya. Semua biaya pemulangan ditanggung oleh pemerintah. Namun, ia menyayangkan karena di Malaysia, PMI dikenakan biaya.
“Di negara lain yang saya alami dari tahun 2000 enggak pernah diminta uang untuk pulang ke negara kita. Semua biaya ditanggung pemerintah. Apa bedanya dengan Malaysia?” ujarnya.
Fatimah berharap pemerintah Indonesia dapat membantu memfasilitasi kepulangan PMI ilegal yang terkendala masalah keuangan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.