Suarabmi.co.id – CZ (61) warga negara asing (WNA) asal China ditangkap, karena memalsukan dokumen kewarganegarannya. Tindakan tersebut dilakukan agar bisa menikahi JA yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Pemalsuan ini terbongkar saat CZ mengurus kewarganegaraan Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kini keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
“CZ didampingi perempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Dikutip suarabmi.co.id dari Metro TV, Andika mengungkapkan JA bertemu dengan CZ di Belanda keduanya sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung suka dengan JA.
Singkat cerita CZ dan JA pun berpacaran di negeri Belanda, mereka berkomitmen untuk membina rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ untuk ke Indonesia agar bisa melangsungkan pernikahan. Agar tidak ada kesulitan mengurus berkas dan keperluan lainnya, CZ memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.
Baca juga: Beberapa Perusahaan Taiwan Kena Denda karena Paksa Pekerja Lembur Tidak Sesuai Peraturan
Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.
CZ bersama JA dan SS lantas mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.
Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.
“Dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” terang Andika.
Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus menangkap ketiganya untuk dimintai keterangan. Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutup Andika.***