Suarabmi.co.id – Kasus pembunuhan sesama warga negara Indonesia (WNI) terjadi di Philadelphia, Amerika Serikat (AS), korban diketahu seorang perempuan berinisial RA.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengonfirmasi berita ini pada Jumat, 9 Agustus 2024.
“Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisial LFP, korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki,” ungkap Judha, dilansir suarabmi.co.id dari Detik.
Baca juga: Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan Demi Nikahi WNI
Judha menyebut KJRI New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia terkait proses autopsi korban.
“Peristiwa ini terjadi tanggal 4 Agustus 2024 di Philadelphia. KJRI New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses autopsi korban,” ujarnya.
Judha menambahkan KJRI juga berkoordinasi soal proses hukum pelaku. Lalu KJRI New York sudah berkomunikasi dengan keluarga korban.
RA dan pelaku berinisial LFP tinggal dalam satu rumah, keduanya masuk ke Amerika Serikat menggunakan visa turis pada tahun lalu. Judha menjelaskan RA dan LFP lalu bekerja di Amerika Serikat.
“Dapat kami sampaikan bahwa RA dan LFP berangkat ke Amerika pada Agustus tahun lalu, masuk ke Amerika dengan visa turis, kemudian mereka bekerja di sana,” ujar Judha.
Judha menjelaskan pelaku berinisial LFP bekerja di pabrik. Sementara RA bekerja sebagai pengasuh anak. Saat ini Kemlu sedang memproses pemulangan jenazah RA kembali ke Indonesia.
“KJRI New York berkoordinasi dengan kepolisian di Philadelphia. Dalam konteks ini, KJRI New York akan terus melakukan pemantauan mengikuti keinginan terkait proses pemulangan jenazah, dan yang kedua mengikuti proses hukum yang akan dijalani oleh LFP yang ada di Philadelphia,” jelasnya.
Sedangkan untuk motif pembunuhan, Kemlu sendiri masih menunggu penyelidikan dan akan memberikan keterangan jika informasi sudah lengkap.***